Sukses

Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin Segera Disidang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara Dodi Reza Alex Noerdin. Dengan rampungnya berkas tersebut, maka Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Sumatera Selatan itu siap disidangkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.

"Hari ini tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan perkara dugaan korupsi selaku penerima suap atas nama Dodi Reza Alex Noerdin dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (4/3/2022).

Ali menambahkan, dengan penyerahan berkas ini maka penahanan Bupati nonaktif Musi Banyuasin telah beralih menjadi tahanan majelis hakim.

"Saat ini tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dijanjikan uang Rp 2,6 miliar

Dodi Reza Alex Noerdin adalah Bupati nonaktif Musi Banyuasin yang diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Musi Banyuasin dari Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara. Dodi diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Suhandy demi mendapatkan empat proyek di Pemkab Muba.

Keempat proyek itu yakni, rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar, dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Selaku penerima suap, Dodi tidak sendiri, dia bersama rekannya Herman, dan Eddi. Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3 dari 3 halaman

6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.