Sukses

Kejari Bogor Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana BOS Madrasah Ibtidaiyah

Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bos madrasah ibtidaiyah adalah Dede Syamsul Anwar selaku Ketua KKMI Kota Bogor dan Ahmad Matin sebagai Bendahara KKMI.

Liputan6.com, Bogor - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Bogor Tahun Anggaran 2017-2018.

Dua tersangka tersebut yakni Dede Syamsul Anwar selaku Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kota Bogor dan Ahmad Matin sebagai Bendahara KKMI.

"Untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka itu kini ditahan di Lapas Klas II A Paledang hingga 20 hari ke depan," ujar Kepala Kejari Kota Bogor, Sekti Anggraini, Jumat (25/2/2022).

Sekti menerangkan, kasus tersebut bermula saat KKMI mengkoordinir pungutan kepada Kepala Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Bogor, yang berasal dari dana BOS untuk biaya penggandaan ulangan umum siswa di 60 madrasah. Dengan rincian, satu sekolah Madrasah Ibtidaiyah negeri dan 59 MI swasta.

"Jumlah pungutan yang dilakukan KKMI mencapai Rp1.123.166.200," ujar Sekti kepada wartawan.

Besaran biaya pungutan telah ditentukan dan disepakati oleh KKMI Jawa Barat bersama pengurus KKMI se-Kota dan Kabupaten. Kemudian biaya tersebut harus disetorkan kepada KKMI Jabar.

"Telah disepakati jumlahnya berbeda-beda sesuai dengan jenis ulangan umum, yakni berkisar Rp 16 ribu hingga Rp 58 ribu per siswa," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerugian Capai Rp 1,1 Miliar

Namun, kala itu Dede tak pernah menyetorkan pungutan itu kepada KKMI Jabar dalam kurun waktu dua tahun yang jumlahnya mencapai Rp 589.570.600.

Sementara Ahmad Matin dipercaya mengelola dana yang diperuntukkan bagi kas senilai Rp 533.595.600.

"Anggaran itu alasannya digunakan untuk kegiatan KKMI Kota Bogor berupa raker serta gebyar madrasah dan lain-lain," ungkapnya.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian mencapai Rp 1,1 miliar. Atas perbuatannya kedua tersangka melanggar Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ucap Sekti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.