Sukses

Kasus Bupati Puput, KPK Periksa Kepala Inspektorat Probolinggo

Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pemeriksaan dilakukan di Probolinggo hari ini. "Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," kata Ali kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Ali menambahkan, pihak terperiksa tidak hanya Tutug. Melainkan Kabid Sumber Daya Kesehatan Pemda Kabupaten Probolinggo; Sulung Kusmayadi Setyawan, Direktur CV. Realita; Abdul Basid, seorang pensiunan bernama Surmadji, ibu rumah tangga bernama Usdayati, serta dua pihak swasta bernama Siti Sulaiha dan Abdul Komar.

"Semua akan digali pengetahuannya perihal kasus terkait," jelas Ali.

Diketahui, dalam kasus ini Puput terjerat bersama sang suami, Hasan Aminuddin. Dia adalah mantan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem. Dalam kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik Puput yang diduga hasil dari kasus rasuah senilai Rp7 miliar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari ditetapkannya Puput dan Hasan dalam dugaan suap jual beli jabatan kepala desa tahun 2021 di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan sebagai tersangka dengan peranan yang sama.

Keempat orang tersebut disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK membeberkan, tarif total Rp 25 juta per orang diduga sebagai tarif suap untuk menjabat sebagai kepala desa. Angka tersebut terdiri dari Rp 20 juta untuk sebagai harga menjadi pejabat kepala desa dan Rp 5 juta sebagai bentuk upeti penyewaan tanah kas desa.

Namun saat ini, KPK yang melakukan pengembangan menemukan dugaan bukti awal yang cukup untuk menjerat pasal TPPU terhadap pasutri Puput dan Hasan.

3 dari 4 halaman

KPK Juga Tetapkan Penyuap Jadi Tersangka

Sebagai informasi, total ada 18 orang yang masuk daftar penyuap dalam kasus ini. Mereka semua ditetapkan KPK sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

4 dari 4 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.