Sukses

4 Kabar Terkini Kecelakaan Maut Truk Tronton di Rapak Balikpapan

Kecelakaan maut di Rapak Balikpapan, pada Jumat, 21 Januari kemarin menyebabkan empat orang meninggal dunia, 1 kritis.

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan tragis yang terjadi di Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur telah mencengangkan publik Tanah Air. Diduga mengalami rem blong, sebuah truk tronton menghantam enam unit mobil dan 10 motor yang tengah berhenti di lampu merah.

Akibat kejadian nahas tersebut, 4 orang dilaporkan meninggal dunia, 1 kritis, dan sejumlah korban lainnya terluka. 

Sebelumnya diberitakan, ada lima korban meninggal dunia dalam kecelakaaan yang terjadi pada, Jumat, 21 Januari kemarin, pukul 06.15 Wita. Dugaan awal, truk tronton bermuatan berat tersebut mengalami rem blong.

"Mohon izin ralat update terakhir di lapangan yang meninggal dunia empat orang, satu orang masih kritis," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat, 21 Januari 2022.

Atas perbuatannya, sopir truk tronton tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah melakukan kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo kepada awak media.

"Sudah (tersangka), begitu kami amankan, kita periksa, langsung kita tetapkan jadi tersangka dan kita tahan," tutur Yusuf kepada wartawan, Jumat, 21 Januari.

Berikut deretan fakta terkini dari kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak Balikpapan yang dihimpun dari Liputan6.com:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Jadi Tersangka

Polisi menetapkan sopir truk sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun yang terjadi di di lampu merah Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo.

"Sudah (tersangka), begitu kami amankan, kita periksa, langsung kita tetapkan jadi tersangka dan kita tahan," tutur Yusuf kepada wartawan, Jumat, 21 Januari.

Menurut Yusuf, tersangka dikenakan Kita Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan juncto Pasal 359 tentang kelalain yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Ancaman 5 dan 6 tahun," kata Yusuf.

3 dari 5 halaman

2. Pengakuan Sopir Truk

Guna mengusut tabrakan beruntun tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sopir kendaraan besar tersebut. Pengemudi truk tronton tersebut mengaku pompa angin rem tak berfungsi.

"Keterangan supir truk tronton, pompa angin rem tidak berfungsi sehingga menyebabkan terjadinya rem blong," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 21 Januari.

4 dari 5 halaman

3. Penyebab Pasti Kecelakaan Tengah Diusut

Sementara itu, tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri masih berupaya memastikan penyebab utama terjadinya kecelakaan tersebut.

"Untuk back up proses pembuktian secara ilmiah penyebab kecelakaan menonjol tersebut yang mengakibatkan saat ini lima orang meninggal dunia dan 14 orang luka-luka," kata Dedi.

Sebelumnya, kecelakaan maut kembali terjadi di turunan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Kejadian yang melibatkan truk bermuatan kontainer dengan sekitar 20 kendaraan roda dua maupun roda empat ini menelan korban jiwa.

Kejadian bermula saat truk tronton bermuatan kontainer warna merah bernomor polisi KT 8534 AJ yang dikemudikan Muhammad Ali (48) warga Jalan Tanjungpura Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota, melaju dari arah kilo menuju simpang lima lampu merah Muara Rapak.

Truk kontainer yang berisikan kapur pembersih air dengan berat 20 ton itu hendak menuju Kampung Baru. Namun, saat melintas di Km 0,5 tepatnya di depan Rajawali Foto, kondisi pengereman truk mulai tidak berfungsi. Sopir pun mencoba mengurangi porsneling dari 4 ke 3.

Namun, sesampainya di depan Bank Mandiri, sistem pengereman tidak berfungsi total, dan truk nahas tersebut meluncur turun dengan kecepatan tinggi.

5 dari 5 halaman

4. Korban Meninggal 4 Orang, 1 Kritis

Pada Jumat, 21 Januari kemarin, polisi pun meralat jumlah korban meninggal akibat kecelakaan beruntun yang terjadi di Traffic Light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kabid Humas Kaltim. Disebutkan, korban meninggal akibat truk menabrak sejumlah mobil dan sepeda motor itu berjumlah 4 orang.

"Korban kritis 1 orang," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat.

Sementara itu, korban luka akibat kecelakaan di Balikpapan ada 21 orang. "Luka berat ada 4 orang, dan luka ringan ada 17 orang," tandas Dedi.

 

Elza Hayarana Sahira

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.