Sukses

Polda Metro Jaya Usut Dugaan Polisi Minta Korban Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan

Polda Metro Jaya mengaku tengah mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan jajaran Polres Metro Kota Bekasi, lantaran menolak segera menangkap pelaku pelecehan seksual.

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya mengaku tengah mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan jajaran Polres Metro Kota Bekasi, lantaran menolak segera menangkap pelaku pelecehan seksual.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya tengah memastikan apakah benar ada anggotanya yang meminta korban untuk menangkap sendiri pelaku.

"Terkait Polres Bekasi Kota kita masih mendalami kita apakah betul ada pernyataan seperti itu," kata Zulpan di Jakarta pada Senin (27/12/2021).

Dia menyampaikan, pada prinsipnya, polisi akan merespons setiap aduan yang disampaikan oleh masyarakat. Hal itu bahkan akan direspons secepat mungkin asal tetap menaati prosedur yang berlaku.

"Dan PMJ akan menegakan hukum yang berkeadilan dalam tempo yang secepatnya dengan bukti-bukti yang dilakukan oleh pelaku," ujar Zulpan.

Dia menuturkan, dalam kasus dugaan pelecehan seksual, korban harus melaporkan kasusnya ke polisi baik di polsek atau polres. Kemudian dari laporan itu akan diambil keterangan oleh penyidik.

"Apakah itu pelecehan seksual, ada visum, setelah itu," ucap Zulpan. 

"Kalau kasus seperti ini tidak tutup kemungkinan untuk menangkap pelakunya," sambung dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengakuan Seorang Ibu

Sebelumnya, seorang ibu berinisial DN (34) melaporkan dugaan pelecehan seksual yang menimpa anaknya, S (11) ke Polres Metro Kota Bekasi pada 21 Desember 2021 lalu.

Saat melapor, polisi yang bertugas disebut menolak segera melakukan penangkapan pelaku, karena alasan prosedural. Pelaku diduga adalah A (35), tetangga korban yang diketahui DN akan kabur ke Surabaya, Jawa Timur.

Saat itu, DN bilang ke polisi pelakunya akan kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan. Malahan saat itu polisi meminta DN menangkap sendiri pelakunya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.