Sukses

Momentum Hari Ibu, PDIP Ingatkan Pentingnya RUU TPKS untuk Disahkan

Sri Rahayu mengatakan, hari ibu yang jatuh tepat pada hari ini, Rabu (22/12/2021) diharapkan menjadi momentum bahwa pentingnya RUU TPKS segera disahkan.

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP PDIP Sri Rahayu mengatakan, hari ibu yang jatuh tepat pada hari ini, Rabu (22/12/2021) diharapkan menjadi momentum bahwa pentingnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan.

Dia pun merasa kecewa dengan ditundanya RUU TPKS dibawa ke paripurna. Pasalnya, banyak masyarakat terlebih kaum perempuan menantikan hal tersebut.

"Ketika masih banyak perempuan yang mengalami kekerasan seksual, maka ini cermin bahwa negara kita masih jauh dari kata merdeka, sehingga keberadaan RUU TPKS merupakan bentuk tercapainya kekuatan serta keadilan terhadap perempuan," kata Sri dalam keterangannya.

Menurut dia, dengan adanya RUU TPKS, maka akan ada payung hukum yang jelas. Karenanya PDIP terus mendorong agar RUU TPKS ini segera disahkan.

"Dengan adanya payung hukum yang jelas akan menjamin hak serta ruang aman bagi perempuan dan kelompok rentan sehingga akan terus kita dorong di DPR untuk segera dibahas pada masa sidang pertama tahun 2021 dan sesegera mungkin untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Sri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukan Faktor Politis

Anggota Baleg DPR RI, Diah Pitaloka mengatakan batalnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masuk dalam rapat paripurna pada Kamis 16 Desember 2021, lantaran masalah waktu saja.

"Rapat Bamus itu terakhir tanggal 6 Desember, sementara RUU TPKS diketok Baleg 8 Desember, jadi memang tidak ketemu waktu lagi. Tapi kita tidak rugi sama sekali karena habis paripurna ini kan reses dan tidak bisa langsung dibahas (RUU TPKS)," kata dia kepada Liputan6.com, Jumat (16/12/2021).

Dia mengungkapkan, walaupun RUU TPKS disetujui di Paripurna, tapi tak bisa langsung dibahas lantaran reses.

"Kan usai paripurna akan ada pembahasan lagi, kalau sekarang juga kita ketemu reses tidak akan dibahas. Kalau masuk di paripurna awal tahun, kita juga tidak rugi karena akan dibahas langsung di masa sidang awal tahun tersebut," jelas Diah.

Politikus PDIP ini mengungkapkan, tak dibawanya RUU TPKS ke Paripurna murni masalah teknis.

"Ini masalahnya bukan substansi, secara Psikologis jangan dipatahkan karena masalah prosedur, kita ikutin aja mekanisme DPR, ini kerangka sangat teknis, bukan politis, tenang saja," kata Diah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.