Sukses

Kejagung Tangkap Oknum Jaksa di Kejati NTT

Leonard mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Selanjutnya Tim Satuan Tugas 53 (Satgas) Kejagung langsung bergerak.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung melalui Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) menangkap salah seorang jaksa berinisial KM. Jaksa tersebut diduga telah melakukan tindakan tercela.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer menolak mengungkap detil kasus tersebut. Menurut dia, jaksa tersebut ditangkap pada Senin (20/12), Pukul 19.30 WIB.

Leonard mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Selanjutnya Tim Satgas 53 Kejagung langsung bergerak.

"Telah mengamankan seorang oknum Jaksa atas nama KM Pejabat Struktural Eselon IV pada Kejaksaan Tinggi NTT di wilayah Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang, yang terindikasi melakukan perbuatan tercela," jelas Leonard dalam keterangannya, Selasa (21/12).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilakukan Pendalaman

Leonard mengatakan, saat ini Jaksa KM tersebut telah dibawa Tim Satgas 53 ke Kejaksaan Agung Jakarta.

Hal ini dilakukan guna melakukan klarifikasi maupun pendalaman pemeriksaan terkait kebenaran dugaan laporan masyarakat.

"Selanjutnya akan diserahkan ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung," tegas Leonard.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.