Sukses

Anies Baswedan Klaim Terpaksa Terbitkan Kepgub soal UMP 2022

Anies Baswedan mengklaim pihaknya menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim pihaknya menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.

Adapun UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4.453.935,536.

Dia menuturkan, Kepgub itu harus dikeluarkan sebelum tanggal 20 November setiap tahunnya. Apabila tidak, maka Pemprov DKI Jakarta akan dianggap melanggar aturan Kemenaker.

"Kami terpaksa keluarkan keputusan gubernur ini, karena bila tidak dikeluarkan maka dianggap melanggar," kata Anies saat menemui demo buruh di Balai Kota DKI, Senin (29/11/2021).

Sementara di sisi lain, di depan demonstran buruh yang berada di depan kantornya, dia telah menyurati Kemenaker agar formula kenaikan UMP Jakarta bisa berbeda.

"Minggu lalu kami mengirimkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja. Kami melihat PP36 yang formulanya diberikan untuk seluruh Indonesia, bila diterapkan di Jakarta, maka buruh hanya akan mengalami kenaikan Rp 38ribu. Kami melihat angka ini angka yang sangat kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," kata Anies.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UMP DKI Jakarta

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.536.

Menurut dia, penetapan UMP tahun ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

Adapun ketentuan tercantum pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta rumusan yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima ratus tiga puluh enam rupiah)," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11/2021).

Anies mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

"Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut," ujar Anies.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.