Sukses

Larangan Dicabut, Kemenag dan Kemenhaj Arab Saudi Bahas Teknis Umrah

Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan, dalam pertemuan itu akan memaparkan kesiapan Indonesia dan skenario pemberangkatan jemaah umrah di masa pandemi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Kementerian Haji Saudi membahas teknis penyelenggaraan umrah. Hal ini dilakukan usai pemerintah Arab Saudi mencabut suspend penerbangan dari Indonesia.

Mulai 1 Desember 2021, warga Indonesia bisa langsung terbang ke Arab Saudi tanpa harus transit ke negara ketiga.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief memastikan, edaran yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA) itu juga berlaku untuk penerbangan jemaah umrah.

Namun Hilman menyebut, hal itu bukan berarti keberangkatan jemaah umrah bisa langsung dilakukan pada 1 Desember 2021. Sebab, masih ada proses persiapan yang harus dilakukan, antara lain terkait pendataan jemaah, paket layanan, dan pengurusan visa.

"Menindaklanjuti dicabutnya suspend penerbangan, Kementerian Agama RI dan Kementerian Haji Saudi akan membahas teknis penyelenggaraan umrah. Saya dan tim Konsul Haji KJRI Jeddah dijadwalkan hari ini membahas dan mendiskusikan skenario penyelenggaraan umrah bersama Kementerian Haji dan Umrah Saudi," ujar Hilman dalam keterangannya, Minggu (28/11/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Akan Laporkan Kesiapan Indonesia Berangkatkan Jemaah Umrah

Hilman menjelaskan, pihaknya dalam pertemuan itu akan memaparkan kesiapan Indonesia dan skenario pemberangkatan jemaah umrah di masa pandemi. Skenario tersebut antara lain berkenaan dengan kebijakan satu pintu, skema karantina, validasi sertifikat vaksin dan hasil PCR, manasik umrah di masa pandemi, serta lainnya.

"Kita juga akan bahas skema dan durasi waktu karantina di Saudi, proses pengurusan visa, paket layanan, termasuk jadwal pergerakan dan masa tinggal jemaah selama di Tanah Suci," jelas Hilman.

Dirjen PHU berharap, skenario bersama ini bisa segera disepakati sehingga dapat menjadi panduan bagi pemerintah, penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), dan juga jemaah umrah.

"Semoga jemaah umrah Indonesia bisa segera mengobati kerinduannya untuk ziarah ke Tanah Suci," pungkas Hilman.

3 dari 3 halaman

Mulai 1 Desember 2021, WNI Diizinkan Masuk Arab Saudi Tanpa Transit 14 Hari

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan penerbangan Indonesia bisa langsung menuju Arab Saudi mulai 1 Desember 2021. Warga Negara Indonesia (WNI) dapat masuk ke Arab Saudi tanpa harus karantina 14 hari di negara ketiga.

"Alhamdulillah, jelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi, saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul satu dini hari, pada Rabu 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari," jelas Yaqut dikutip dari siaran persnya, Jumat (26/11/2021).

Selain itu, kata dia, warga Indonesia yang pergi ke Arab Saudi tak perlu wajib vaksin booster atau dosis ketiga. Kendati begitu, Yaqut menjelaskan masyarakat masih diharuskan menjalani karantina lima hari setibanya di Arab Saudi.

"Tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama," katanya.

Yaqut mengatakan ada lima negara lainnya yang juga sudah mendapatkan izin masuk ke Arab Saudi. Kelima negara itu adalah Pakistan, Brasil, India, Vietnam, dan Mesir.

Dia berharap aturan ini menjadi kabar baik untuk jemaah umrah Indonesia yang sudah tertunda keberangkatannya sejak Februari 2021. Yaqut tetap mengingatkan warga Indonesia untuk tetap disiplin protokol kesehatan selama di Arab Saudi.

"Semoga jemaah Indonesia bisa segera mengobati kerinduannya untuk ke Tanah Suci. Namun, harus disiplin protokol kesehatan sesuai ketentuan Arab Saudi," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.