Sukses

Imparsial Kritik Telegram Panglima TNI: Militer Semakin Mendominasi Negara

Imparsial menilai, Telegram Panglima TNI soal prosedur pemeriksaan prajurit itu menunjukkan adanya upaya impunitas di tubuh TNI.

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mengkritik, Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum.

Menurut Hussein, telegram yang diteken Marsekal Hadi Tjahjanto di pengujung masa dinasnya sebagai Panglima TNI itu, bermasalah. Sebab, akan terjadi dominasi militer terhadap aturan negara.

"Kami melihat ini semakin menunjukkan dominasi militer terhadap negara. Mereka merangsek masuk ke ranah sipil dan lewat telegram Panglima itu tidak hanya mengatur ke internal TNI, tapi juga eksternal," kata Hussein saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (24/11/2021).

Hussein melihat, telegram tersebut terlalu mencampuri proses hukum yang dilakukan institusi di luar TNI. Penegak hukum di luar TNI harus tunduk dan patuh terhadap telegram tersebut saat meminta keterangan atau memeriksa anggota TNI. 

"Ini tidak benar, karena semakin menunjukkan dominasi militer terhadap negara," kritik Hussein.

Hussein meyakini, dengan aturan itu maka militer menunjukkan ketertutupan terhadap proses penegakan hukum yang seharusnya terbuka dan transparan. Hukum diberi hambatan, dengan izin dan pendampingan yang harus dilakukan bila anggota TNI hendak diperiksa atau dipanggil.

"Kami baca ini adanya upaya perlindungan anggota TNI terlibat tindak kejahatan dan ini ada potensi impunitas di tubuh TNI," kata Hussein menandasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Pemeriksaan Prajurit TNI

Sebagai informasi, aturan surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum memuat empat poin. Berikut rinciannya:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.