Sukses

Mahfud Md Sebut Indonesia Bukan Negara Agama dan Sekuler

Mahfud Md mengatakan, Indonesia bukanlah negara teokrasi atau negara agama. Pun juga bukan negara sekuler yang meninggalkan ajaran agama dalam pemerintahan.

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, Indonesia bukanlah negara teokrasi atau negara agama. Pun juga bukan negara sekuler yang meninggalkan ajaran agama dalam pemerintahan.

Menurut dia, di Indonesia, agama harus menjadi kesadaran hidup yang membimbing dalam mengelola negara.

"Indonesia bukan negara agama sehingga tak bisa memberlakukan hukum suatu agama tertentu. Tetapi Indonesia juga bukan negara sekuker sehingga agama-agama yang jadi kesadaran hidup dan keyakinan warga negara harus dilindungi dan membimbing pengelolaan negara," kata Mahfud dalam transkrip ceramahnya di acara Ijtima' Ulama MUI, yang dikutip Selasa (9/11/21).

Dalam konteks berlakunya syariah atau hukum Islam, Mahfud menerangkan syariah sebagai jalan atau ajaran Islam bisa dilaksanan oleh umat Islam dengan klasifikasi tertentu.

Untuk bidang hukum privat seperti akidah, akhlak, muammalah, ibadah ritual dan ibadah sosial bisa dilaksanakan atau dihayati oleh kaum muslimin tanpa harus diberlakukan dengan UU oleh negara

"Sebab untuk bidang keperdataan dasarnya adalah kesukarelaan dan kesadaran pribadi. Yang mau melakukan dilindungi sedang yang tidak melakukan tidak dijatuhi sanksi. Di bidang keperdataan setiap orang bisa menundukkan diri secara sukarela kepada hukum perdata yang disukai," kata Mahfud.

Adapun dalam bidang hukum publik seperti hukum tata negara, hukum pemilu, hukum otonomi daerah, dan hukum pidana berlaku hukum yang sama bagi semua warga negara yang beragam agamanya. Semua wajib tunduk dan dipaksa untuk tunduk pada hukum yang sama di bidang hukum publik.

"Di negara Pancasila ini memang ada hukum-hukum keperdataan Islam yang dijadijan UU tetapi bukan untuk memberlakukan hukumnya melainkan untuk melindungi bagu yang ingin melaksanakannya. Misalnya, adanya UU Zakat dan UU Produk Halal bukan untuk mewajibkan orang Islam membayar zakat atau untuk melarang orang Islam makan yang haram," jelas Mahfud.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pancasila Melindungi

UU Zakat dibuat untuk melindungi orang yang akan membayar zakat dengan sukarela tetapi tidak mewajibkan orang untuk membayar zakat. Begitupun UU Produk Halal bukan untuk melarang orang Islam makan makanan yang haram tetapi untuk melindungi dan memberi fasilitas label bagi orang Islam yang hanya ingin makan makanan yang halal.

"Tidak membayar zakat atau makan daging babi misalnya tidak bisa dihukum secara heteronom oleh negara. Tapi kalau mau membayar zakat atau ingin tahu makanan yang halal maka negara memfasilitasi dan melindungi," kata Mahfud.

Dengan demikian umat Islam di Indonesia yang berdasar Pancasila, menurut Mahfud bebas dan dilindungi untuk melaksanakan ajaran agamanya dalam urusan akidah, akhlaq, muamalah, dan fiqih ibadah dalam lapangan privat dan keperdataan.

"Tetapi dalam hukum publik, seperti hukum kepartaian dan pemilu umat Islam pun tunduk pada hukum yang sama dgn yang berlaku bagi umat lain. Hukum publik dibuat oleh negara sebagai kalimatun sawa' atau titik temu dari berbagai kelompok umat," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.