Sukses

Hakim Konstitusi: Putusan MK Telah Mengubah Sejumlah Norma Hukum Pidana

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam ceramahnya mengatakan, perkara yang bolak-balik menghambat asas cepat dan berbiaya ringan dalam peradilan pidana.

Liputan6.com, Jakarta Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi pembicara dalam kegiatan Ceramah Konstitusi bertema "Perubahan KUHP dan KUHAP Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi" hasil kerja sama antara Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Polda Sulawesi Selatan.

Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam pemaparannya mengatakan, kewenangan MK untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 memberikan pengaruh besar dalam bidang hukum, khususnya hukum pidana.

Berbagai putusan MK telah mengubah sejumlah norma hukum pidana. Ketika sebuah perkara diucapkan dalam sidang pengucapan putusan yang terbuka untuk umum sudah final, namun ternyata putusan MK itu tidak mudah dipahami oleh para pemangku kebijakan yang terkait dengan putusan ini.

"Penegak hukum lain seperti hakim, jaksa, penyidik, masih banyak yang belum tahu putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian telah menggeser makna atau arti daripada norma yang ada atau existing sekarang," kata Suhartoyo dikutip dari laman mkri.id, Jumat (5/11/2021).

Suhartoyo mencontohkan bagaimana Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berwenang untuk menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun dengan catatan harus dikoordinasikan dengan penyidik kepolisian, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketika dalam penyidikan atau hendak dilimpahkan ke peradilan, kepolisian tetap ikut dalam proses itu.

Berikutnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam ceramahnya mengatakan, perkara yang bolak-balik menghambat asas cepat dan berbiaya ringan dalam peradilan pidana. Menurut Saldi, harus ada jalan keluar untuk kepastian hukum supaya hal ini dapat diselesaikan

"Di tingkat praktik, kita tahu ada masalah tapi kita tidak pernah melakukan langkah hukum. Kan tidak dilarang juga polisi mengajukan permohonan, ini bukan menyuruh bapak datang, supaya nanti dipertimbangkan, berapa kali sih boleh bolak-balik diserahkan nanti hakim yang memutuskan, jadi ada wilayah MK yang memutuskan soal-soal begini, agar tidak ada ranah yang abu-abu yang dapat menimbulkan syak wasangka," ujar Saldi.

Saldi mengatakan perlu ada kerjasama dengan kepolisian terkait dengan putusan-putusan MK yang terkait dengan pidana, walau sebenarnya putusan MK dapat diakses oleh masyarakat. Putusan MK dapat diunduh melalui laman MK beberapa waktu setelah putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peradilan Militer dan Sipil

Mengenai berkas perkara yang selalu bolak-balik antara penyidik dan jaksa, Suhartoyo menambahkan apa yang diterangkan oleh Saldi Isra, antara peradilan militer dengan peradilan sipil memiliki perbedaan.

Suhartoyo mengungkapkan, di dalam peradilan militer, jaksa sudah ikut terlibat penyidikan sejak awal sehingga tidak perlu bolak-balik perkara antara penyidik dan jaksa. Namun untuk perkara pidana, tidak dapat ditentukan batasannya mengingat masing-masing kasus memiliki kerumitan yang berbeda-beda.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen. Pol. Merdisyam dalam sambutannya mengatakan materi yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo diharapkan dapat menambah wawasan aparat kepolisian dalam melaksanakan tugasnya, terutama terkait dengan penerapan KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.