Sukses

Probosutedjo Diperiksa KPK

Probo adalah pemilik tanah yang digunakan untuk pembangunan proyek Hambalang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa pengusaha Probosutedjo terkait pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pembangunan pusat sarana Pendidikan olahraga, Hambalang, Jawa Barat.

Probosutedjo yang merupakan Komisaris PT Buana akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng dan Dedy Kusdinar.

"Hari ini KPK akan periksa Komisaris PT Buana Estate Probosutedjo sebagai saksi untuk tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng) dan DK (Dedy Kusdinar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (17/12/2012).

PT Buana Estate merupakan perusahaan milik Probosutedjo yang memiliki kuasa atas tanah seluas 30 hektare yang dijadikan proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang. Pihak Probosutedjo sendiri melalui kuasa hukumnya mengatakan hingga kini belum ada pembicaraan konkret dengan kementerian Pemuda dan Olahraga soal pelepasan lahan tersebut. Belum ada surat-surat resmi yang menyatakan tanah tersebut sudah dilepas untuk dibangun sebagai sarana olahraga.

"Belum  ada pernyataan-pernyataan atau pelepasan hak. Hingga saat ini tidak  pernah diberikan PT Buana Estate sebagai pemegang HGU (Hak Guna Usaha)," kata kuasa hukum Probosutedjo, Ariano Sitorus di gedung KPK beberapa waktu lalu.

Pada kasus ini, KPK belum menghitung kerugian negaranya. Namun, menurut audit BPK, kerugian negara proyek senilai Rp2,5 triliun itu tercatat hingga Rp 243 miliar. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.