Sukses

Ketua KPU: Usulan Pemerintah Pemilu 2024 pada 15 Mei Sedang Dikaji

Ketua KPU mengatakan, jika penyelenggaraan Pemilu 2024 jadi ditetapkan pada 15 Mei, maka akan ada pertimbangan-pertimbangan yang akan disampaikan KPU.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengkaji usulan pemerintah yang akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 15 Mei.

"Sedang kita kaji, tentunya dalam perspektif penyelenggara pemilu dan juga mengacu dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Ketua KPU Ilham Saputra pada kegiatan penyerahan hasil Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (29/9/2021), seperti dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, jika penyelenggaraan Pemilu 2024 jadi ditetapkan pada 15 Mei, maka akan ada pertimbangan-pertimbangan yang akan disampaikan KPU.

"Kalaupun nanti, misalnya, (jadi) 15 Mei, tentu ada pertimbangan-pertimbangan lain yang akan kami sampaikan dalam konsinyering sebelum RDP (rapat dengar pendapat), mungkin pembicaraan suatu dinding terlebih dahulu pada hari ini dan kita bicarakan lagi pada konsinyering berikutnya," ucap dia.

Sebelumnya, KPU mengusulkan pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari 2024.

"Kenapa kami mengusulkan tanggal pemilu jadi 21 Februari 2024. Tentu dengan mempertimbangkan memberikan waktu yang memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pemilihan. Karena ini pertama kali kita laksanakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama," kata Ilham di Kompleks Parlemen Senayan, Senin 6 September 2021.

Ilham menyebut, beban kerja para penyelenggara pemilu juga menjadi pertimbangan usulan tanggal pemungutan suara.

"Tentu perlu dipertimbangkan bagaimana nanti Parpol harus punya kursi yang disyaratkan UU 10 tahun 2016. Juga memperhatikan beban kerja badan adhoc yang beririsan dengan tahapan pemilihan," ujar dia.

Ilham juga menyebut, KPU mempertimbangkan agar hari pemungutan suara Pemilu 2024 tidak bentrok dengan hari raya keagamaan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah mengusulkan agar Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah mengusulkan agar Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024.

Hal itu berdasarkan hasil rapat internal yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menko Polhukam, Menseskab Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, serta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BIN Budi Gunawan.

Mahfud dalam pernyataan resminya lewat akun YouTube Kemenko Polhukam menjelaskan pemerintah telah melakukan simulasi tentang tanggal pemilihan, pemungutan suara presiden, dan legislatif pada 2024.

"Ada tiga pilihan tanggal pemilu, yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei atau 6 Mei," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.