Sukses

Usai Dijemput Paksa, 17 Tersangka Korupsi di Probolinggo Ditahan

Para tersangka langsung dijemput penyidik KPK di Probolinggo dan dibawa ke Jakata karena KPK khawatir para tersangka melarikan diri.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur. Ke 17 tersangka tersebut ditahan usai dijemput paksa tim penindakan KPK.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 sampai 23 September 2021," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9/2021).

17 tersangka tersebut yakni Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.

Karyoto mengatakan, untuk Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nurul Hadi akan ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sementara Nurul Huda dan Hasan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sugito ditahan di Rutan Salemba. Sahir di Rutan Polres Jakarta Barat, Samsuddin di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan Malihan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, KPK menjemput paksa 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Probolinggo ke Gedung KPK, Jakarta hari ini, Sabtu (4/9/2021). Penjemputan paksa dilakukan agar para tersangka tak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Para tersangka langsung dijemput penyidik KPK di Probolinggo dan dibawa ke Jakata karena KPK khawatir para tersangka melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan Tersangka

KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.

Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

KPK menyebut Puput sebagai Bupati memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.