Sukses

5 Kepala Daerah yang Ditangkap Lewat OTT KPK dalam Kasus Jual Beli Jabatan

Kasus jual beli jabatan kembali terjadi pada 2021. Kali ini menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Hasan Aminudin.

Liputan6.com, Jakarta Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat operasi tangkap tangan, Senin, 30 Agustus 2021. Puput diamankan atas dugaan kasus suap terkait jual beli jabatan untuk posisi kepala desa.

Bersamanya, para penyidik KPK turut mengamankan sang suami, Hasan Aminudin yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem.

Saat ini keduanya telah berstatus tersangka, berikut 20 orang lainnya atas dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

"KPK menetapkan 22 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari.

Atas perbuatannya, Puput dan Aminudin dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penangkapan Bupati Probolinggo ini semakian menambah daftar panjang para kepala daerah yang memiliki kesamaan kasus terkait jual beli jabatan. Siapa sajakah mereka?

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Bupati Klaten Sri Hartini

Bupati Klaten Sri Hartini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan, terkait rotasi sejumlah jabatan di Pemkab Klaten. Sri diduga menerima suap sekitar Rp 2 miliar, US$ 5.700, dan 2.035 dolar Singapura dari para pihak yang 'memesan' jabatan tertentu.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut sebanyak 148 kepala desa di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah diduga telah melakukan gratifikasi untuk Sri Hartini. Para kepala desa memberikan hadiah karena bantuan keuangan desa dari APBD Kabupaten Klaten telah dicairkan.

Jaksa KPK Afni Carolina menjelaskan, besaran uang yang diberikan kepada Sri Hartini berbeda-beda. Para kades umumnya memberikan hadiah uang dari Rp 8 juta, Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 21,5 juta, Rp 25 juta, Rp 27 juta, Rp 37 juta, dan Rp 40 juta.

Selain Sri, Suramlan (SUL) yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Klaten juga ditetapkan sebagai tersangka. SUL diduga sebagai pemberi suap.

Kedua tersangka diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini pada Jumat 30 Desember 2016.

Ada yang menarik dalam pengungkapan kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten ini. Para pelaku memiliki kode khusus untuk melakukan kejahatan tersebut.

"Dalam penelusuran laporan masyarakat ada yang menarik karena diperoleh istilah kode uang itu adalah 'uang syukuran' yang terkait indikasi pemberian suap untuk mendapatkan posisi-posisi tertentu di kabupaten," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Kantor KPK, Sabtu, 31 Desember 2016.

3 dari 6 halaman

2. Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Kasus jual beli jabatan juga pernah dilakukan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Dia pun menjadi tersangka suap atas gratifikasi proyek serta perizinan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dalam kasus suap jual beli jabatan, Bupati Cirebon Sunjaya diduga menerima uang Rp 100 juta dari Gatot. Pemberian suap dilakukan agar Sunjaya melantik Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.

Sunjaya juga diduga menerima uang Rp 125 juta dari pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon melalui ajudan dan sekretaris pribadinya.

Dalam kasus gratifikasi, Alex mengatakan, Bupati Cirebon Sunjaya juga diduga menerima total fee senilai Rp 6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain.

"Rekening tersebut berada dalam pengawasan Bupati yang digunakan sebagai rekening penampung terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Oktober 2018.

Diduga sebagai pihak penerima, dalam kasus suap, Sunjaya disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ada pun uang suap yang diterima Bupati Cirebon periode 2014-2019 tersebut untuk kepentingkan Pilkada Serentak 2018.

"Dalam proses penyelidikan ini, KPK mengidentifikasi dugaan aliran dana untuk kepentingan Pilkada sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Oktober 2018.

Sunjaya merupakan petahana yang memenangi Pilkada Kabupaten Cirebon 2018.

Bersama Sunjaya, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR) juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.

"Terkait logistik Pilkada seperti saya sampaikan lebih kurangnya, Bupati ini menjual jabatannya dalam rangka mengembalikan modal apalagi dia petahana," ungkap Alexander seperti dilansir Antara.

4 dari 6 halaman

3. Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko

Pada awal 2018, KPK menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Plt Kadis Kesehatan Jombang Inna Sulistyowati sebagai tersangka, pada Minggu 4 Februari. Keduanya terlibat praktik suap yang berkaitan dengan jabatan.

Inna diduga mengumpulkan uang suap dari 34 Puskesmas di Jombang dan diberikan kepada Bupati Nyono. Pemberian diperuntukan agar Inna yang menjabat sebagai pelaksana tugas menjadi Kadis Kesehatan definitif.

Uang suap juga dipergunakan Bupati Nyono untuk membiayai kampanye dalam Pilkada Bupati Jombang 2018. Bupati Nyono diduga telah menerima sekitar Rp 275 juta dari Inna.

Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan ini, tim penindakan KPK mengamankan uang sebesar Rp 25.550.000 dan USD 9.500. 

Dia ditangkap bersama ajudannya karena diduga menerima sejumlah uang dari pihak lain. Uang tersebut merupakan fee proyek dan uang pelicin untuk pengisian jabatan.

5 dari 6 halaman

4. Bupati Kudus Muhammad Tamzil

Orang nomor satu di Pemkab Kudus, Muhammad Tamzil terjaring OTT KPK lewat operasi senyap pada Juli 2019.

Tamzi, diamankan bersama delapan orang lainnya, dari unsur staf dan ajudan Bupati, serta calon kepala dinas setempat. Mereka diamankan usai melakukan transaksi suap.

"Dugaan pemberian suap ini terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Juli 2019.

Selain mengamankan sembilan orang, tim penindakan juga mengamankan sejumlah uang yang disinyalir bagian dari suap.

"Ada uang yang sudah diamankan oleh Tim KPK, yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini," kata Basaria.

Basaria menjelaskan, Pemkab Kudus membutuhkan pengisian jabatan di tingkat eselon dua untuk empat instansi. Yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus.

Awalnya, Bupati Tamzil meminta stafsus untuk mencarikan uang Rp 250 juta untuk pembayaran mobil Nissan Terrano miliknya. Stafsus pun berkoordinasi dengan Ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Sejati terkait siapa yang akan dimintai uang.

Kemudian ajudan teringat bahwa Akhmad Sofyan sempat meminta agar membantu kariernya. Ajudan pun menemui Akhmad Sofyan dan menerangkan bahwa Bupati Tamzil tengah butuh uang Rp 250 juta.

"Pada saat itu AHS (Akhmad Sofyan) menyatakan tidak sanggup untuk menyediakan Rp 250 juta," kata Basaria.

Namun tak berselang lama, Akhmad Sofyan pun menemui ajudan bupati. Pada tanggal 26 Juli 2019, sekitar pukul 06.00 WIB, Akhmad Sofyan membawa uang Rp 250 juta ke rumah ajudan bupati.

Ajudan langsung membawa masuk uang tersebut dan mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya. Sisa uang kemudian dibawa ajudan bupati dan diserahkan pada stafsus bupati di Pendopo Kabupaten Kudus.

"ATO (stafsus) keluar membawa tas berisi uang dan menitipkan uang di dalam tas kepada (NOM) ajudan bupati lainnya, disaksikan oleh UWS. ATO menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM untuk membayarkan mobil Nissan Terrano milik Pak Bupati," kata Basaria.

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

6 dari 6 halaman

5. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

Kasus jual beli jabatan kembali terjadi pada 2021. Kali ini menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Hasan Aminudin.

Keduannya ditangkap pada Senin, 30 Agustus 2021 bersama delapan orang lainnya oleh jajaran Polda Jatim. Kedelapan lainnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Mereka kemudian langsung dibawa dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.

"Senin (30/8/2021) sekitar pukul 17.05 WIB, Tim KPK dan pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT KPK di Kabupaten Probolinggo telah tiba di Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 30 Agustus 2021.

Saat tiba di Gedung KPK, Puput yang mengenakan jaket berwarna merah memilih bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Pun dengan sang suami, Hasan. Ia tiba dengan mengenakan jaket olahraga.

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkannya sebagai tersangka atas asus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Sementara itu,Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Selasa dini hari tadi mengatakan, ada 18 orang sebagai tersangka pemberi kasus tersebut yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kelima tersangka akan ditahan di sel masing-masing selama 20 hari pertama hingga 19 September 2021.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021," ujar Alex, Selasa (31/8/2021) dini hari.

Sebelum mendekam di sel tahanan, kelima tersangka akan menjalani isolasi mandiri di rutan masing-masing. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.