Sukses

Pria di Bekasi Dibunuh Gara-Gara Positif Covid-19 saat Layani Pijat

Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AS yang merupakan pelaku pembunuhan teman kencan sesama jenisnya di sebuah apartemen daerah Bekasi Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AS yang merupakan pelaku pembunuhan teman kencan sesama jenisnya di sebuah apartemen daerah Bekasi Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan awal mula kasus ini terbongkar saat mayat korban ditemukan di lantai 26 sebuah apartemen. Diketahui jika pelaku dan korban saling mengenal melalui aplikasi.

"Pelaku ini (AS), memang pelaku punya kelainan seksual. Masuk dalam suatu aplikasi bersama dengan korban. Kemudian pada saat itu korban meminta pelaku untuk memijit, dihubungi korban uuntuk memijit di kamar apartemennya," kata Yusri saat jumpa pers, Selasa (13/7/2021).

Namun, lanjut Yusri, ketika pelaku menjalankan tugasnya memijit korban dengan tarif Rp 300 ribu. Ternyata, korban sedang positif Covid-19, alhasil pelaku hendak menyudahi layanan pijat tersebut.

"Saat melakukan pekerjaannya ternyata pelaku ketahui korban positif Covid-19 sehingga ada niatan untuk tidak melanjutkan pekerjaan. Sehingga terjadi perkelahian kemudian pelaku mencekik korban sampai mati," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah korban tewas akibat cekikan, AS lantas membawa barang berharga dari korban yang tersimpan dalam satu tas berisi kartu kredit, handphone, drone yang ditaksir mencapai Rp 30 juta.

"Kalau dihitung sampai Rp 30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban. Kami dalami terus jadi ini baru cerita pelaku, apakah ada motif-motif lain," sebut Yusri.

Adapun kejadian pelaku yang bekerja sebagai resepsionis pada sebuah hotel berhasil ditangkap setelah 4 hari dilakukan penyelidikan terhitung sejak korban ditemukan. Atas perbuatanya pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun penjara dengan Pasal 338 KUHP. 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.