Sukses

5 Perkembangan Terkini Kasus dr Lois Owein Terkait Hoaks Covid-19

dr Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan memberi informasi bohong atau hoaks melalui tiga media sosial terkait Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta dr Lois Owien menjadi sorotan usai menyatakan kematian akibat Covid-19 bukan dikarenakan virus Corona, melainkan efek obat yang diberikan.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada salah satu televisi swasta yang mengangkat tema soel kematian akibat Covid-19 secara off air.

Atas perbuatannya tersebut, pada hari yang sama dr Lois Owien diamankan jajaran Polda Metro Jaya, Minggu, 11 Juli 2021. 

Polisi juga menuturkan dr Lois yang kini telah ditetapkan tersangka mengirimkan berita bohong atau hoaks terkait kematian akibat Covid-19 lewat tiga akun media sosial pribadinya.

"Di antaranya, postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 12 Juli 2021.

Setelah menyandang status tersangka, dia pun ditahan di Mabes Polri. Namun, kabar terbaru yang belum lama ini diterima, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. dr Lois berjanji tidak akan melarikan diri.

Berikut perkembangan terbaru dari kasus berita bohong terkait pernyataan dr Lois Owien yang menyebut kematian akibat Covid-19 disebabkan karena efek obat, bukan virus:

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Dokter Lois Owien Dipulangkan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan kenapa pihaknya akhirnya memutuskan untuk tidak menahan dokter Lois Owien.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," tutur Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Menurut Slamet, dokter Lois Owien telah mengakui kesalahan atas opininya terkait Covid-19 saat menjalani pemeriksaan. Dia juga memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter.

"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang dia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," kata Slamet.

"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," jelas dia.

3 dari 6 halaman

2. Dokter Lois Akui Perbuatannya Tidak Dapat Dibenarkan

Menurut Slamet, dokter Lois juga mengakui bahwa opini yang dipublikasikan ke media sosial pribadinya membutuhkan penjelasan medis lebih lanjut. Hanya saja, yang terjadi malah bias lantaran debat kusir tanpa ujung.

Lois Owien turut mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," kata Slamet.

Adapun konten yang dibuat Lois, Slamet melanjutkan, merupakan tindakan komunikasi yang dimaksudkan untuk memengaruhi opini publik. Meski begitu, pihaknya mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice agar kasus serupa tidak terulang di masyarakat.

"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," ujar Slamet.

4 dari 6 halaman

3. Soal Pemeriksaan Kejiwaan

Sebelumnya, atas kasus dugaan memberi informasi bohong atau hoaks melalui tiga media sosial terkait Covid-19, dokter Lois jadi tersangka setelah ditangkap pukul 16.00 WIB, Minggu 11 Juli 2021 di Jakarta.

Terkait akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan, polisi mengaku pihaknya belum ada rencana. 

"Belum ada rencana (pemeriksaan kejiwaan)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dihubungi, Selasa (13/7/2021).

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, penyidik ah yang tahu apa saja yang harus dilakukan selama menangani kasus tersebut. Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan apakah bakal dilakukan pemeriksaan kejiwaan atau tidak.

"Nanti lihat penyidik nanti agendanya apa, penyidik tahu yang harus dikerjakan untuk melengkapi berkas perkaranya," jelas Agus.

5 dari 6 halaman

4. Jerat Pasal

Pada perkara ini, dr Lois Owien disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," tutup Agus.

6 dari 6 halaman

5. Sempat Ditahan di Mabes Polri

Sebelum akhirnya dokter Lois Owein dipulangkan, tersangka kasus hoaks tersebut sempat dipidahkan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri, Jakarta Selatan. 

"Iya (dipindahkan)," tutur Kepala Unit V Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Immanuel P Lumbantobing saat dikonfirmasi, Senin, 12 Juli 2021.

Sebelumnya, dokter Lois Owien terkait penyebaran berita bohong atau hoaks Covid-19 pada Minggu, 11 Juli 2021. Meski penanganannya telah dilimpahkan ke Mabes Polri, penyidik melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 12 Juli. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.