Sukses

PPKM Darurat, Strategi Penting Demi Turunkan Penularan Covid-19

Dengan adanya kebijakan PPKM darurat ini diharapkan bisa membatasi pergerakan masyarakat guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai diberlakukan terhitung 3-20 Juli 2021. PPKM darurat dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Menurut data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dilaporkan, hingga Senin, 5 Juli 2021 kemarin total terkonfirmasi virus Corona sudah mencapai 2,31 juta orang dan kasus kematian mencapai 61.140 orang.

Penasihat Menko Bidang Maritim dan Investasi, dr Damar Susilaradeya, M.Res mengatakan, PPKM darurat ini menegaskan kepada masyarakat supaya tetap di rumah saja guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Sebenarnya untuk PSBB dan PPKM darurat memang tidak jauh berbeda. Namun, memang untuk kali penerapan PPKM Darurat jauh lebih ketat," jelasnya pada Dialog Produktif yang diselenggarakan KPCPEN dan ditayangkan di FMB9ID_IKP, Selasa, 6 Juli 2021.

Kondisi yang terjadi di Jakarta menjadi salah satu gambaran betapa perlunya kebijakan PPKM darurat ini dijalankan dengan maksimal.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr Widyastuti menjelaskan, hingga saat ini jumlah kasus aktif harian di Jakarta lebih tinggi yaitu mencapai 91 ribu kasus per hari, dibanding Februari kemarin yang hanya mencapai 25 ribu kasus aktif per hari.

"Semuanya membutuhkan pertolonganmedis, dan penambahannya juga bukan hanya 2 digit melainkan hingga 4 digit besar," ujarnya.

Oleh karena itu, dengan adanya kebijakan PPKM darurat ini diharapkan bisa membatasi pergerakan masyarakat guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Menurut Widyastuti, Pemda DKI Jakarta juga telah menyiapkan segala kepentingan untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Salah satunya dari 193 rumah sakit di Jakarta telah tersedia 24 ribu tempat tidur yang bisa difungsikan secara normal.

Namun, dengan adanya kenaikan kasus saat ini maka telah ditambah kembali sebanyak 13 ribu tempat tidur khusus Covid-19.

"Dan semua penambahan ini sudah terisi 50%. Selain itu kita juga dapat bantuan tenda serta velbed guna melakukan perawatan," tambahnya.

Lebih lanjut dr Widyastuti mengungkapkan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta juga terus meningkatkan SDM di masa PPKM darurat ini.

"Kita harapkan dengan upaya ini akan mampu menekan angka penularan Covid-19 sehingga pandemi segera berakhir," tutupnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PPKM Darurat Akan Perkuat 3T

Sementara itu, dr Dammar menegaskan, selain memutus mata rantai penularan Covid-19, PPKM darurat juga dinilai akan memperkuat 3T (Testing, Tracing, dan Treatment).

"Ini hal yang penting, bila memang sudah merasakan ada gejala maka langsung dilakukan testing. Bila positif maka dilakukan tracing serta treatment, sehingga hal tersebut bisa menekan angka penularan Covid-19," ujarnya.

Diketahui, dalam PPKM darurat sudah ditegaskan sektor mana saja yang akan diperbolehkan untuk berkegiatan seperti, sektor esensial, krusial, dan kritikal.

Contohnya, mulai diberlakukan jam operasional di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Tempat ibadah ditutup sementara, pusat perbelanjaan juga ditutup, tempat rekreasi, kegiatan kesenian, dan olahraga ditutup sementara. Lalu warung makanan dan minuman hanya boleh menerima pesanan antar dan tidak boleh ada yang makan di tempat.

Begitu juga di sektor transportasi. Pada kendaraan umum kapasitas maksimal 70 persen dan jam operasional menyesuaikan peraturan yang berlaku. Sementara, kegiatan konstruksi dan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan dan logistik diizinkan berjalan 100 persen. Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

3 dari 3 halaman

Polisi Gelar Operasi Aman Nusa 2

Di sisi lain, Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadan menuturkan, dalam masa PPKM darurat kepolisian telah melakukan Operasi Aman Nusa 2. Fokusnya untuk menangani penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat, pengamanan dan distribusi vaksin, serta pengamanan vaksinasi dan penegakan hukum.

"Penegakan hukum ini akan diterapkan kepada oknum yang menimbun alat kesehatan dan juga barang kebutuhan lainnya," tegasnya.

Pelaku penimbunan barang akan dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen.

"Ini kita bisa kenakan Undang-Undang perdagangan, kesehatan dan perlindungan konsumen dan kita ancam hukuman penjara 6 tahun," tambah Ahmad.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.