Sukses

MA Berlakukan WFH Bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Selama PPKM Darurat

Mahkamah Agung (MA) menetapkan Work From Home (WFH) untuk para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc. Perbelakuan tersebut dilakukan seiring dengan pemerintah menetapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menetapkan Work From Home (WFH) untuk para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc. Perbelakuan tersebut dilakukan seiring dengan pemerintah menetapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Aturan tersebut pun dibuat MA dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengaturan Pola Kerja bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA pada Masa PPKM Darurat.

"Mengingatkan keadaan para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung termasuk dalam kategori berusia rentan tertular Covid-19, maka selama masa PPKM Darurat mulai dari tanggal 3 Juli -20 Juli 2021, bagi Yang Mulia Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung diberlakukan pola kerja 100 persen Work From Home (WFH) dengan ketentuan tetap melaksanakan semua pekerjaan dari rumah termasuk penyelesaian perkara dengan memperhatikan tenggang waktu penyelesaian perkara yang sudah ditetapkan," dalam SE tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (6/7/2021).

Walaupun begitu pada Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc dikeculikan jika menghadiri sidang musyawarah ucapan dalam hal terdapat perbedaan pendapat yang perlu dimusyawarahkan lebih lanjut. Lalu kebijakan lain yang bersifat sangat benting dari masing-masing ketua kamar dagang.

"Pimpinan Mahkamah Agung menghendaki kehadiran secara langsung," bunyi surat edaran tersebut yang diteken oleh Sekretatis Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPKM Darurat

Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Hal tersebut seiring dengan perkembangan kasus yang meninggkat serta bertambahnya varian baru dibanyak negara.

"Saya memutuskan untuk membelakuan 3Juli-20Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Jokowi mengatakan keputusan tersebut sebelumnya dilakukan diskusi dengan menteri hingga para ahli. Kemudian PPKM darurat ini akan dilakukan lebih ketat daripada yang selama ini telah berlaku. Walaupun demikian Jokowi mengatakan aturan-aturan tersebut nantinya akan dijelaskan lebih detail Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.

Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap displin pengaturan tersebut. Hal tersebut seiring dengan keselamatan bersama.

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita," bebernya.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.