Sukses

Kejagung Proses Pelanggar PPKM Darurat dengan 2 Cara

Diketahui, pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menerbitkan petunjuk penegakan hukum pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 05 Juli 2021. Hal ini ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.

"Surat petunjuk teknis tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/ SKJA/06/2021, tanggal 30 Juni 2021 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1498/E/Es.2/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal Dukungan Kejaksaan Dalam Pelaksanaan PPKM Darurat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).

Ia menjelaskan, pokok dari pada penerbitan surat atau petunjuk tersebut yakni proses penegakan hukum pelanggaran PPKM dilakukan melalui dua cara yaitu, melalui acara pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk pelanggaran Perda dan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk tindak pidana Undang-Undang Wabah Penyakit Menular atau KUHP.

"Kepala Kejaksaan Negeri agar melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan semua stakeholder terkait, untuk melakukan operasi yustisi yang dilanjutkan dengan sidang Tipiring ditempat terhadap pelanggaran Peraturan Daerah PPKM yang tertangkap tangan," jelasnya.

"Dengan langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dihadapkan kepada Hakim dan Jaksa yang hadir pada sidang ditempat," sambungnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tempat Sidang

Untuk sidang di tempat sendiri, papar Eben, bisa dilakuan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan yakni lapangan atau di kendaraan terbuka secara mobile. Namun, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat

"Kepala Kejaksaan Negeri agar membentuk Tim Jaksa untuk menangani perkara Pelanggaran PPKM dibawah koordinasi Kasi Pidum," tutupnya.

Diketahui, pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Upaya ini dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.