Sukses

PPKM Darurat, Pemerintah Pantau Kegiatan Warga hingga Level Kecamatan

Selain itu, Jodi menuturkan TNI-Polri sudah menurunkan pasukan di sejumlah titik untuk melakukan penegakan hukum kepada pelanggar aturan PPKM darurat.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan bahwa kegiatan masyarakat akan dipantau hingga level kecamatan selama periode pemberlakuan pembatan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Menurut dia, diperlukan tindakan luar biasa untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Penularan harus dikendalikan, maka itu telah disepakati bersama dengan pemerintah daerah bahwa monitoring kegiatan masyarakat akan dilakukan hingga level kecamatan," kata Jodi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/7/2021).

"Kegiatan yang harus dimonitor terdapat dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021," sambungnya.

Disamping itu, dia menyampaikan bahwa pemerintah telah bekerja sama dengan sejumlah platform digital, media sosial, dan provider telekomunikasi untuk melacak pergerakan masyarakat selama periode PPKM darurat. Nantinya, sistem akan memberi notifikasi apabila terjadi mobilitas yang tinggi.

"Apabila di lapangan masih terlihat ada gerakan yang cukup masif, sistem akan memberikan notifikasi dan akan disampaikan pada pemda dan aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut untuk segera dilakukan mitigasi dan langkah-langkah intervensi," jelasnya.

Selain itu, Jodi menuturkan TNI-Polri sudah menurunkan pasukan di sejumlah titik untuk melakukan penegakan hukum kepada pelanggar aturan PPKM darurat. Dia menekankan aparat dapat memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar aturan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan PPKM Darurat

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerapkan kebijakan PPKM darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diberlakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 akibat munculnya varian baru virus corona.

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4. Kebijakan ini juga diterapkan di 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Selama periode PPKM darurat, kegiatan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara. Kemudian, restoran dan rumah makan hanya menerima take away atau bungkus dan dilarang makan di tempat.

Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan akan dibatasi hingga pukul 20.00 selama periode pemberkakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Namun, apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.

Selain itu, semua tempat ibadah juga ditutup sementara hingga 20 Juli. Baik itu masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Perkantoran yang bergerak di bidang sektor non esensial wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home selama periode PPKM darurat. Sementara itu, sektor esensial hanya diperbolehkan maksimal 50 persen pekerja yang bekerja dari kantor atau work from office dengan protokol kesehatan ketat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PPKM Darurat adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang hanya diterapkan di wilayah Jawa-Bali.

    PPKM Darurat