Infografis Kenaikan Tunjangan PNS Jabatan Fungsional hingga Rp 1,7 Juta

Tunjangan baru untuk PNS dengan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat di kisaran Rp 289.000 hingga Rp 1.755.000 per bulan. Kenaikan tertinggi sekitar tiga setengah kali lipat.

Diterbitkan 25 Mei 2021, 09:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ada kabar gembira bagi pegawai negeri sipil atau PNS. Terutama, PNS yang mempunyai jabatan fungsional bidang tertentu.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken peraturan pemerintah mengenai kenaikan tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 30 Tahun 2021.

Tunjangan baru untuk PNS dengan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat di kisaran Rp 289.000 hingga Rp 1.755.000 per bulan. Kenaikan tertinggi sekitar tiga setengah kali lipat.

Bagaimana rincian besaran tunjangan PNS yang diberikan? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6