Sukses

Guru Besar UI Mardjono Reksodiputro dan Pemikirannya Tentang HAM dalam Sistem Peradilan

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Mardjono Reksodiputro berpulang.

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Mardjono Reksodiputro berpulang. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi berbagai kalangan, sosok yang menorehkan sejarah pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengingat pemikiran Mardjono yang dituangkan lewat tulisan. Tentang pembaruan sistem peradilan pidana, tentang keberaniannya yang keras membahas arti penting penghormatan hak asasi manusia (HAM) dalam sistem peradilan pidana.

"Salah satu pemikirannya yang paling membuat saya tersadar pentingnya hak asasi manusia tergambar dalam tulisan beliau pada Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, yang merupakan bagian dari empat buku kumpulan karangannya," tutur Maidina dalam keterangannya, Sabtu (22/5/2021).

Dalam karangan itu tertulis, bahwa HAM yang merupakan pengakuan hak-hak individu oleh negara tidaklah hanya dikenal dalam sejarah dan teori politik barat. HAM mempunyai latar belakang intercultural atau antar kebudayaan.

Pemikiran Islam tentang hak-hak dalam bidang sosial, ekonomi, dan budaya bahkan telah mendahului pemikiran Barat yang menandakan bahasan HAM bersifat universal. Ajaran agama Budha, Hindu, telah menujukkan aturan-aturan tentang hubungan antar manusia yang menghormati HAM setiap individu.

Dengan dasar ini, lanjut Maidina, maka penghormatan HAM adalah milik semua bangsa, semua kebudayaan, dan semua diri dari kita.

"Dalam pembahasan Prof Boy (sapaan hangat Mardjono), HAM melekat pada diri manusia. Tanpa hak-hak tersebut kita tidak mungkin mempunyai martabat sebagai manusia (inherent dignity) dan karena itu, hak-hak tersebut tidak dapat dicabut dan tidak boleh dilanggar," katanya.

Terkait sistem peradilan pidana, HAM penting untuk dijamin sekali pun untuk orang-orang yang dituduh dan disangka melakukan tindak pidana. Menurut Maidina, banyak orang mempertanyakan urgensi dari membela orang yang bersalah, yang melakukan kejahatan.

Pernyataan itu secara kasat mata seolah benar dan menjadi pendapat banyak orang. Namun, Mardjono dalam tulisan esainya yang berjudul 'Hak-hak Tersangka dan Terdakwa dalam KUHAP sebagai Bagian dari Hak-hak Warga Negara', menjelaskan alasan HAM tetap relevan bagi orang yang melakukan tindak pidana.

Adapun kutipannya adalah sebagai berikut:

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa. Meskipun seorang warga masyarakat telah melakukan tindak pidana, hak-haknya sebagai warga negara tidaklah hapus atau hilang. Apalagi bilamana kita ingat bahwa yang dihadapi itu barulah seorang tersangka."

"Kita pun harus ingat bahwa untuk diri kita, kita dapat mendisiplinkan diri untuk tidak melakukan pelangaran hukum, tetapi bukankah kita tidak pernah dapat bebas dari risiko menjadi seorang 'tersangka' atau kemudian pula. 'terdakwa'? Di sinilah letak pentingnya kita memperjuangkan tegaknya hak-hak tersangka/terdakwa untuk didengar, didampingi penasihat hukum, diberi hak mengajukan pembelaan, dibuktikan kesalahannya oleh penuntut umum dihadapkan pada pengadilan yang adil dan tidak berpihak."

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tertampar

Maidina mengaku tertampar dengan pemikiran ini, dan mungkin juga banyak orang yang merasakan hal serupa.

"Kita lupa bahwa hukum pidana juga bagian dari proses politik yang memberikan kewenangan bagi negara untuk mendefensikan apa perbuatan yang dilarang dan diberikan pencelaan dengan label sebagai tindak pidana. Tak jarang proses tersebut pun tidak selaras dengan jaminan penghormatan HAM," ujarnya.

Mengambil salah satu contoh yakni kasus Baiq Nurul, sambung Maidina, perbuatan merekam pelecehan seksual yang dilakukan seseorang terhadapnya malah justru berujung pada proses hukum yang dijatuhkan padanya.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang menjerat Baiq Nuril dirumuskan tidak sejalan prinsip HAM. Orientasi larangan perbuatan ada pada penyebaran konten melaggar kesusilaan, sementara perbuatan Baiq Nuril sebagai korban seharusnya dilindungi.

Artinya, dapat dikatakan rumusan UU ITE belum cukup adil. Ke depannya, ketidakadilan serupa bisa dengan mudah menjerat siapa saja yang merupakan korban.

"Sebagai pengingat, meskipun kita mengatakan UU ITE tidak adil dan bermasalah, namun faktanya proses hukum tetap dilanjutkan terhadap Baiq Nuril, menjadi tersangka, terdakwa, dan bahkan terpidana. Apakah Baiq Nuril serta merta layak disebut jahat?," jelasnya.

Menurut Maidina, dalam prosesnya maka Baiq Nuril itu perlu didengar, didampingi penasihat hukum, diberi hak mengajukan pembelaan untuk menyuarakan kepada publik bahwa dirinya adalah korban.

"Hal ini bisa dilakukan hanya apabila kita menghormati HAM dalam sistem peradilan pidana. Dengan jaminan ini saja pun, Baiq Nuril tetap dengan mudah diputus bersalah. Bagaimana jika tidak ada jaminan sama sekali?," katanya.

Baginya, pemikiran Mardjono menyadarkan semua pihak bahwa bahasan tentang pembaruan pidana bukan soal orang melakukan atau pun tidak melakukan tindak pidana, bukan soal orang jahat atau pun orang tidak jahat, tapi lebih dari itu.

Pembentukan hukum pidana materil harus didasarkan pada penghormatan HAM, hukum harus dibuat untuk melindungi kemerdekaan individu, bukan menghilangkan martabatnya. Dalam penerapan hukum formil, harus dipastikan peradilan bagi tersangka-terdakwa didasarkan pada HAM, juga orang yang dianggap melakukan tindak pidana tidak serta merta kehilangan martabatnya sebagai manusia.

"Untuk kedua aspek ini, kita dan saya, yang belajar banyak dari Prof Boy punya pekerjaan rumah untuk mengawal pembaruan hukum pidana di Indonesia. Saat ini kita tengah mengawal pembahasan Rancangan KUHP yang akan mendasari hukum pidana di Indonesia, maka menjadi penting memastikan rumusan Rancangan KUHP didasarkan pada penghormatan individu, tidak ada kriminaliasi berbasis kebencian apalagi terhadap kelompok minoritas tertentu," ujarnya.

"Nantinya kita juga harus mengawal pembaruan hukum acara pidana, Rancangan KUHAP wajib hadir untuk memberikan rambu-rambu pada kewenangan aparat penegak hukum guna memberikan perlindungan tertinggi pada hak warga negara untuk mendapatkan peradilan yang adil, maka instrumen hak asasi manusia harus menjadi dasar perubahan Rancangan KUHAP ke depan. Selamat Jalan, Prof Boy," Maidina menandaskan.

Semasa hidup Mardjono Reksodiputro dikenal sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Ketua Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila, juga pernah berperan sebagai Ketua Program Kajian Ilmu Kepolisian pada Program Pascasarjana Universitas Indonesia (1996—2006), Sekretaris dan Ketua Konsorsium Ilmu Hukum Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1990—2002) dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1984—1990).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.