Sukses

Wakil Ketua DPR: Jangan Sampai Perusahaan Pura-Pura Tidak Mampu Bayar THR

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengingatkan kembali agar jangan sampai ada Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan oleh perushaan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengingatkan kembali agar jangan sampai ada Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan oleh perushaan. Karena hal tersebut sangat penting di tengah kondisi perekonomian yang terdampak pandemi.

"Perusahaan untuk segera melaksanakan kewajiban dengan membayar THR kepada segenap karyawan," kata Muhaimin di Jakarta, Kamis (13/5/2021).

Menurut dia, para pegawai di tengah kondisi perekonomian yang serba susah saat ini sangat menggantungkan pencairan THR tersebut.

Ia menyarankan bila ada kesukaran dari pihak perusahaan, seharusnya bisa dibicarakan baik-baik dengan para pegawainya. Dengan demikian, ada pemahaman antara perusahaan dengan pegawai.

Ia mengingatkan pihak perusahaan untuk memperlakukan pegawai sebagai aset perusahaan.

"Maka jangan sampai perusahaan sebenarnya mampu membayar (THR), tapi pura-pura tidak mampu. Bila pegawai merasa senang dan nyaman maka pasti kinerjanya juga akan semangat sehingga perusahaan maju," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima 977 Pengaduan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya berharap penyelesaian pengaduan pembayaran THR 2021 akan lebih baik dibandingkan tahun lalu.

"Kalau dilihat dari kesigapan teman-teman Dinas Tenaga Kerja saya optimistis meskipun kasusnya lebih besar, saya berharap penyelesaiannya akan jauh lebih baik dibandingkan 2020 seiring semakin membaiknya ekonomi kita," kata Menaker Ida di Jakarta, Rabu (12/5).

Dilihat dari jumlah pengaduan, Kemnaker pada 2021 sampai dengan 12 Mei 2021 telah menerima 977 pengaduan yang sudah terverifikasi dengan pada 2020 terdapat 683 pengaduan yang diterima.

Terkait tindak lanjut dari aduan tersebut, Ida mengatakan sanksi kepada perusahaan yang tidak taat merupakan langkah terakhir setelah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Dia menjelaskan bahwa proses penyelesaian pemeriksaan maksimal memakan waktu sekitar 30 hari.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.