Sukses

Daur Ulang Alat Rapid Antigen, Empat Petugas Laboratorium Dijerat UU Kesehatan

Jajaran Sub Dit IV Dirkrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menciduk empat petugas laboratorium rapid tes antigen di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, (27/4/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Sub Dit IV Dirkrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menciduk empat petugas laboratorium rapid tes antigen di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, (27/4/2021).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan keempatnya bekal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan. Namun ia enggan merincikan lebih detail pasal apa yang akan dipersangkakan.

"Soal dugaan tindak pidana UU Kesehatan. Nanti jelasnya akan dirilis oleh Bapak Dirkrimsus dan Bapak Kapolda karena sekarang penyidik masih mendalami," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).

Kasus itu bermula pada Selasa, 28 April 2021 sekitar pukul 15.05 WIB saat anggota Krimsus Polda Sumut yang berpakaian sipil menyamar sebagai calon penumpang salah satu pesawat dan melaksanakan rapid antigen di sana.

Kemudian anggota itu dipanggil ke dalam untuk diambil sampel lendir dari rongga pernapasannya. Petugas pun langsung memasukkan alat tes rapid antigen ke dalam lubang hidung anggota.

Setelah selesai pengambilan sampel maka anggota diminta menunggu di ruang tunggu. Berselang sekira 10 menit menunggu, hasil rapid keluar dan hasil yang di dapatkan "positif".

"Terjadi perdebatan dan saling balas argumen maka diperiksa seluruh isi ruangan laboratorium rapid antigen dan para petugas Kimia Farma di kumpulkan, maka petugas Krimsus mendapati barang bukti, ratusan alat yang dipakai untuk rapid antigen untuk pengambilan sampel bekas dan telah di daur ulang," jelas Hadi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dicuci dan Dimasukkan ke Kemasan

Menurut keterangan dari petugas Kimia Farma, saat diinterogasi oleh anggota mengaku bahwa alat yang di gunakan untuk pengambilan sampel setelah digunakan, dicuci dan di bersihkan kembali. Kemudian alat itu dimasukkan kembali ke dalam bungkus kemasan untuk digunakan pada pemeriksaan berikutnya.

Keempatnya pun segera digelandang ke kantor polisi. Hadi menjelaskan hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut.

"Sekarang masih dalam tahap pendalaman," katanya.

Sementara untuk barang bukti yang disita berupa dua unit komputer, dua unit printer, uang kertas serta ratusan alat rapid antigen bekas dan baru.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.