Sukses

4 Hal Terkait Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII

Secara resmi, pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari yayasan mendiang Tien Soeharto.

Liputan6.com, Jakarta - Secara resmi, pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari yayasan mendiang Tien Soeharto. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021.

"Jadi atas pertimbangan tersebut presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang TMII yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg dan berhenti pula pengelolaan selama ini Yayasan Harapan Kita," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Kemensesneg, Jakarta Pusat, Rabu, 7 April 2021.

Sebelum dilakukan serah terima, Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dengan Kemensetneg.

Tetapi tidak terbatas pada pelepasan aset, perjanjian utang, perjanjian sewa menyewa, penjaminan, perjanjian kerja, pernerbitan surat utang.

"Dilarang mengganti pengurus, direksi, manajemen pengelola TMII tanpa persetujuan Menteri Sekretariat Negara," dikutip bunyi pasal 2 ayat 3 poin b.

Berikut 4 hal terkait pengelolaan TMII diambil alih pemerintah secara resmi dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Ditetapkan dalam Perpres

Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari yayasan mendiang Tien Soeharto. Hal tersebut ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021.

"Jadi atas pertimbangan tersebut presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang TMII yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg dan berhenti pula pengelolaan selama ini Yayasan Harapan Kita," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Kemensesneg, Jakarta Pusat, Rabu, 7 April 2021.

Dijelaskan Pratikno, nantinya pemerintah akan melakukan penataan kembali TMII.

 

3 dari 5 halaman

Lakukan Sesuai Rekomendasi BPK

Sebelumnya, pada Keputusan Presiden Nomor 51/1977 dijelaskan, TMII tercatat sebagai milik Sekretariat Negara yang pengelolaannya diberikan ke Yayasan Harapan Kita.

"Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola aset milik negara ini dan kami berkewajiban melakukan penataan dan memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara," ungkap Pratikno.

Pratikno mengatakan, pengambilalihan ini dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari beberapa pihak, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan.

Nantinya, kata dia, pemerintah akan membentuk tim transisi untuk mengelola kawasan yang memiliki luas sekitar 1.467.704 meter persegi atau kurang lebih 146,7 hektare tersebut.

"Karena ini ada pemindahan pengelolaan kami perlu untuk memutuskan masa transisi jadi nanti akan dibentuk tim transisi yang mengelola transisi itu," beber Pratikno.

 

4 dari 5 halaman

Alasan Lengkap Pengambilalihan

Kementerian Sekretariat Negara mengatakan salah satu alasan dikembalikannya pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.

"Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, dalam jumpa pers daring dikutip dari Antara.

Sebelum temuan BPK, kata dia, Kementerian Sekretariat Negara juga telah sejak lama memberikan pengarahan kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan. Kemudian, audit dilakukan terhadap pengelolaan TMII.

"Kemudian ada tim legal audit yg dari Fakultas Hukum UGM yang masuk ke sana, kemudian BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) masuk untuk audit finansial, dan terakhir ada temuan dari BPK," ucap Setya.

Dengan berbagai temuan dan rekomendasi itu, Kemensetneg mengajukan untuk mengambil alih kembali pengelolaan TMII.

Setelah pengajuan dari Kementerian Sekretariat Negara, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII.

Perpres itu menegaskan penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita.

 

5 dari 5 halaman

Nasib Karyawan TMII

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia memastikan para pegawai tetap TMII, tidak dipecat meski pengelola berpindah tangan.

"Karyawan tetap yang selama ini bekerja di TMII, kami harapkan terus bekerja seperti biasa selama masa transisi dan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana selama ini, dan nantinya dapat dipekerjakan sebagai karyawan pada pengelola baru TMII," tulis siaran pers resmi Kemensetneg diterima Liputan6.com.

Namun dalam masa peralihan ini, Kemensetneg menegaskan Yayasan Harapan Kita berkewajiban menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan, serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterbitkannya Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

"Pemerintah telah membentuk Tim Transisi yang bertugas mempersiapkan dan mengawal pelaksanaan serah terima sebagaimana dimaksud, serta pengelolaan TMII sampai terbentuknya pengelola baru," jelas Kemensetneg.

Meski masuk masa transisi, Kemensetneg menjamin seluruh aktivitas masyarakat yang berada di kawasan strategis di Jakarta Timur, dengan luas 1.467.704 m2, beserta bangunan di atasnya akan tetap beroperasi seperti pada umumnya.

"Selama masa transisi, operasional dan pelayanan kepada masyarakat masih tetap berjalan seperti biasa," yakin Kemensetneg.

Menurut Kemensetneg, setelah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, pemerintah menilai TMII tidak memberikan kontribusi kepada keuangan negara.

Selain itu, terdapat rekomendasi dari para pemangku kepentingan, terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan agar menjadi lebih efektif dan memberikan kontribusi signifikan kepada negara.

"Kemensetneg berkomitmen menjadikan TMII sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara, menjadi cultural theme park berstandar internasional," Kemensetneg menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.