Sukses

Survei SMRC: 59 Persen Masyarakat Dukung FPI Dibubarkan

Saidiman Ahmad menjelaskan, dalam survei yang mengambil 1.220 responden itu, menyebut 77 persen masyarakat mengetahui FPI dibubarkan.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil penelitiannya yang dilakukan 28 Februari 2021 sampai 8 Maret 2021, yang salah satunya memuat respon masyarakat terkait Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan pemerintah.

Manajer Program SMRC Saidiman Ahmad menjelaskan, dalam survei yang mengambil 1.220 responden itu, menyebut 77 persen masyarakat mengetahui FPI dibubarkan. Dan dari situ, sebanyak 59 persen setuju akan pembubaran tersebut, dan 35 persen tak setuju, sisanya memilih tidak jawab atau tidak tahu.

"Ini menunjukkan langkah pemerintah membubarkan FPI tahun lalu mendapat dukungan dari masyarakat," kata Saidiman dalam konferensi pers secara daring, Selasa (6/4/2021).

Meski demikian, dia menyebut dukungan pembubaran masyarakat terhadap FPI lebih kecil daripada pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Sebagai perbandingan, warga yang mengetahui HTI dilarang sebanyak 76 persen. Dari situ, yang setuju sebanyak 79 persen, sedangkan FPI 59 persen.

"Sebanyak 79 persen setuju dengan pelarangan tersebut," tutur Saidiman.

Adapun survei ini mengambil 1.220 responden yang dipilih secara random. Namun, yang berhasil diwawancari hanya 1.064 respoden. Adapun Margin of error kurang lebih 3,07 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Bubarkan FPI

Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan status hukum Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa (Ormas). Hal ini diungkapkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md.

Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

"Tindak kekerasan, sweeping atau razia secar sepihak, provokasi dan sebagainya,” jelas Mahfud Md di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Mahfud Md mengutip Peraturan UU dan sesuai putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014. Dia pun menegaskan, pemerintah melarang aktivitas FPI.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," terang Mahfud Md.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.