Sukses

Parkir Sembarangan, 617 Kendaraan Roda Empat di Jakut Diderek Sepanjang 2021

Penderekan dilakukan dari sejumlah titik di enam kecamatan yang ada di Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta Tindakan tegas terus dilakukan petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara terhadap kendaraan yang parkir di tempat terlarang. Buktinya, dalam kurun waktu 11 Januari-18 Maret 2021 tercatat 617 kendaraan roda empat diderek karena parkir di badan jalan maupun trotoar.

Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, penderekan dilakukan dari sejumlah titik di enam kecamatan yang ada di Jakarta Utara.

"Dalam kegiatan penderekan ini bekerja sama dengan TNI/Polri. Di tingkat Sudin menyiagakan tiga sampai empat petugas dengan enam unit mobil derek. Sementara di setiap kecamatan disiagakan satu unit mobil derek dengan tiga personel," ujar Harlem.

Dia menuturkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi, pengawasan, pembinaan dan penindakan terhadap lalu lintas dan angkutan jalan.

Hal tersebut dilaksanakan sebagai penegakan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, juga penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Harlem mengimbau bagi para pengguna jalan untuk tidak mengabaikan keselamatan, selalu tertib berlalu lintas dan menaati rambu-rambu lalu lintas, tertib administrasi serta memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraan.

"Kami juga mengimbau untuk memarkirkan kendaraannya di tempat yang sudah ditentukan. Bukan parkir di tempat yang dilarang, seperti di atas trotoar maupun di badan jalan," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudinhub Jakbar

Sebelumnya, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat juga mencatat selama periode Januari-Februari 2021, sebanyak 448 kendaraan roda empat diderek lantaran parkir di tempat yang terlarang.

Kepala Sudinhub Jakarta Barat, Wildan mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi, pengawasan, pembinaan dan penindakan terhadap lalu lintas dan angkutan jalan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sepanjang Januari-Februari 2021 tercatat sebanyak 448 kendaraan dilakukan penderekan," ujar Wildan, Jumat (5/3/2021).

Ia pun mengimbau, bagi para pengguna jalan agar tidak mengabaikan keselamatannya, selalu tertib berlalu lintas dan menaati rambu-rambu lalu lintas, tertib administrasi serta memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.