Sukses

Ini Alasan Wagub Riza Patria Belum Menjalani Vaksinasi Covid-19

Kata dia, bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat ini dia memberikan kesempatan kepada warga yang lebih membutuhkan.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan dirinya sebagai penyintas Covid-19 belum menjalani vaksinasi. Riza terhitung sudah tiga bulan dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Kata dia, bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat ini dia memberikan kesempatan kepada warga yang lebih membutuhkan.

"Kalau yang sudah kena Covid-19 seperti saya, Pak Gubernur, bukan tidak boleh (vaksin), tentu yang bijak kami memberi kesempatan kepada yang membutuhkan lebih dulu," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

Politikus Gerindra tersebut menjelaskan sebagai pemimpin, dirinya harus memberikan contoh kepada masyarakat. "Jadi kami memberikan kesempatan masyarakat yang membutuhka," jelas dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sempat terpapar Covid-19 pada akhir November 2020.

Riza lebih dulu mengumumkan hal tersebut dan dua hari berselang Anies mengumumkan dirinya positif terinfeksi virus Covid-19.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan RI mengizinkan penyintas Civid-19 dan kelompok komorbid untuk divaksin. Hal ini ditegaskan dengan terbitnya Surat Edaran No. HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lebih dari 3 Bulan

Surat edaran di atas ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 11 Februari 2021. Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

"Penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan," demikian bunyi surat edaran resmi yang baru diterima Liputan6.com pada Jumat, 12 Februari 2021 malam.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.