Sukses

Ketua MA: Pandemi Covid-19 Percepat Migrasi Peradilan Konvensional ke Elektronik

Syarifuddin mengatakan, munculnya pandemi Covid-19 tidak banyak menimbulkan kendala bagi proses penyelesaian perkara.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengatakan pandemi Covid-19 mempercepat proses migrasi dari sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan elektronik.

"Di balik musibah pandemi Covid-19 ini, ternyata ada hikmah positif bagi lembaga 8 peradilan karena telah mendorong terbentuknya regulasi tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elekronik," kata Syarifuddin dalam pidato laporan tahunan MA 2020 yang disiarkan di youtube Sekretariat Presiden, Rabu (17/2/2021).

Syarifuddin menjelaskan, jika mengacu pada Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, proses migrasi ke sistem peradilan elektronik sebenarnya ditargetkan pada fase lima tahunan ketiga, yaitu dari tahun 2021 sampai dengan 2025.

"Kita patut bersyukur karena sistem peradilan elektronik telah berhasil diwujudkan setahun lebih cepat," ujar dia.

Namun sebenarnya, kata Syarifuddin, munculnya pandemi Covid-19 tidak banyak menimbulkan kendala bagi proses penyelesaian perkara. karena perkara perdata, perdata agama, tata usaha negara, dan tata usaha militer telah menerapkan sistem peradilan elektronik sejak dua tahun yang lalu. 

Hal itu sudah diatur berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian diperbarui dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan 7 Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

"Bagi persidangan perkara pidana, munculnya wabah Covid-19 di awal tahun 2020 memang sempat menimbulkan kepanikan di kalangan para penegak hukum saat itu belum tersedia payung hukum bagi pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik," kata dia

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keselamatan Warga Peradilan

Karena itu, dengan sistem peradilan baru tersebut, yang menjadi prioritas MA saat ini adalah melindungi keselamatan warga peradilan dan para pencari keadilan. Seperti yang diketahui, MA telah menerbitkan beberapa kebijakan dalam bentuk Surat Edaran sebagai panduan bagi pelaksanaan tugas aparatur.

"Penerbitan kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi aparatur peradilan dan para pencari keadilan dari penyebaran wabah Covid-19 ketika sedang menjalankan tugas di lingkungan peradilan," ujarnya.

Beberapa kebijakan tersebut yaitu:

-SEMA Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah empat kali diubah dan terakhir dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)/ di Lingkungan Mahkamah Agung  dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

-SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru.

-SEMA Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.