Sukses

Kakek 73 Tahun Mengaku Ajudan Presiden Sukarno Demi Dapatkan Uang Puluhan Juta

Seorang kakek 73 tahun berinisial IG mengaku sebagai ajudan Presiden Sukarno. Di usianya yang sepuh, dia memanfaatkan kemampuannya bersilat lidah untuk menipu orang.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang kakek 73 tahun berinisial IG mengaku sebagai ajudan Presiden Sukarno. Di usianya yang sepuh, dia memanfaatkan kemampuannya bersilat lidah untuk menipu orang.

Bermodal untaian kata dan beberapa dokumen palsu, IG berhasil mendapatkan uang Rp 20 juta dari korban yang berinsial J.

IG mengaku-ngaku seorang purnawirawan berpangkat Letnan Jenderal Angkatan Udara yang pernah menjabat sebagai ajudan Presiden RI pertama, Sukarno. Bukan cuma itu, IG juga memperkenalkan diri sebagai seorang profesor.

Begitulah cara IG memperkenalkan diri ke J di sebuah showroom mobil pada Oktober 2020 lalu. Saat itu, IG mengaku memiliki sejumlah dokumen berharga yang bisa dicairkan dalam bentuk uang. IG menyebut nilai dokumen mencapai USD 2 miliar dan HKD 15 miliar.

Namun, IG beralasan tak bisa mencairkan dokumen itu. Dia pun memilih J untuk membantunya.

"Jika korban sanggup mencairkan dalam waktu dua bulan akan dibagi dua, 50% untuk korban, 50% untuk tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, Selasa 16 Februari 2021.

Burhanuddin mengatakan, korban dimintai sejumlah uang untuk memproses pencairan dokumen itu. Korban menstransfer uang ke rekening tersangka sekira Rp 20 juta.

"Di sinilah mulai terjadi tindak pidananya. Korban mulai percaya beberapa dokumen dan benda yang diperlihatkan," ujar dia soal kasus penipuan kakek yang mengaku sebagai ajudan Sukarno itu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Awal Mula Aksi IG Terkuak

Belakangan, J mengklarifikasi keabsahan dokumen-dokumen milik IG ke salah satu bank. Pihak bank menyatakan dokumen itu palsu. Uang yang dijanjikan IG tak kunjung diterima.

Burhanuddin menyatakan, pihaknya juga sudah mengecek status IG di instansi terkait. Ternyata, semua itu hanyalah omong kosong IG untuk bisa mengaet korban.

"Kita cek kebenaran pangkat dan mantan ajudan Sukarno dan gelar ternyata itu semua palsu," ujar Burhanuddin.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.