Sukses

KPK Fasilitasi Polisi Periksa Nurhadi Terkait Kasus Pemukulan Sipir Rutan

Pemeriksaan terhadap Nurhadi terkait kasus pemukulan terhadap sipir Rutan KPK akan dilakukan besok Kamis, 4 Februari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memfasilitasi penyidik kepolisian yang akan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di markas lembaga antirasuah. Pemeriksaan terkait kasus dugaan pemukulan terhadap sipir atau petugas Rutan KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, renacana pemeriksaan terhadap Nurhadi akan dilakukan pada Kamis, 4 Februari 2021 besok.

"Informasi yang kami terima benar besok Kamis, pihak Polres Jaksel akan melakukan pemeriksaan terhadap tahanan NHD," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).

Ali mengatakan, pemeriksaan kepolisian terhadap Nurhadi sudah mendapatkan izin dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Nurhadi sendiri kini berstatus sebagai terdakwa kasus suap penanganan perkara di MA. Penahanan terhadap Nurhadi kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

"Izin pemeriksaan dari majelis hakim sebagai pihak penahan dalam perkara yang saat ini dalam proses persidangan telah diterima. Oleh karenanya, KPK akan memfasilitasi tempat pemeriksaan terhadap tahanan dimaksud," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilaporkan ke Polisi

Diketahui, KPK melaporkan insiden pemukulan yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke Polisi. Pelaporan dilakukan korban pemukulan dengan didampingi tim Biro Hukum KPK.

"Petugas Rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB. Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).

Ali mengatakan, segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap pegawai maupun petugas yang bekerja di lembaga antirasuah merupakan bentuk tindak pidana. KPK pun menyerahkan kasus ini kepada kepolisian untuk diusut.

"Tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.