Sukses

Ditjen Pas Kemenkumham: Vanessa Angel Bebas Murni

Vanessa Angel bebas murni setelah rampung menjalani program asimilasi usai vonis 3 bulan penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Aktris Vanesza Adzania, atau yang lebih dikenal dengan nama Vanessa Angel, dinyatakan bebas murni pada hari ini, Senin (18/1/2021). Vanessa bebas murni setelah rampung menjalani program asimilasi usai vonis 3 bulan penjara.

"Hari ini Senin, 18 Januari 2021, Vannesa Angel telah selesai menjalankan program asimilasi dan pidana 3 bulan," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Apriyanti dalam keterangannya, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Vannesa divonis 3 bulan penjara atas kepemilikan psikotropika jenis Xanax. Selesainya program asimilasi tersebut, Ditjen Pas menyatakan tahanan rumah terhadap Vanessa dicabut.

"Vannesa Angel per hari ini kembali ke masyarakat, sebagai warga negara yang bukan lagi sebagai narapidana atau warga binaan dan klien bapas," kata Rika.

Sebelumnya, Vanessa Angel keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020). Vanessa mendapat asimilasi Covid-19 sehingga dapat menjalani masa tahanan di rumah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dasar Hukum

Asimilasi Vanessa Angel tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 .

"Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi tanggal 18 Desember 2020," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).

Rika menjelaskan, dalam Peraturan MenkumHam Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, poin 5 huruf a nomor 2 berbunyi:

“Menerbitkan surat keputusan asimilasi bagi narapidana dan anak yang sisa pidananya 6 (enam) bulan atau kurang terhitung tanggal pada saat surat keputusan asimilasi dikeluarkan,” katanya.

Dengan aturan tersebut, Vanessa disebut telah memenuhi syarat untuk mendapat hak asimilasi.

"Bahwa dengan alasan tersebut yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif (telah menjalani satu per dua masa pidana), sehingga yang bersangkutan diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020," ujar Rika.

Selain itu, Rika menyebut Vanessa akan mendapatkan bebas murni (ekspirasi) pada 17 Januari 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.