Sukses

Andi Irfan Jaya, Perantara Suap Djoko Tjandra Hadapi Vonis pada Senin 18 Januari

Andi Irfan Jaya, rencananya tidak menghadiri sidang vonis tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/1/2021). Vonis berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan pemufakatan jahat skandal Djoko Tjandra.

Tim kuasa hukum Andi Irfan Jaya, Andi Syafrani berharap kliennya bisa dibebaskan dari segala tuntutan. Atau minimal divonis dengan hukuman yang ringan.

"Harapan idealnya Andi Irfan dinyatakan tidak bersalah. Harapan biasanya, semoga diputus lebih rendah daripada tuntutan jaksa," ujar Andi Syafrani saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).

Menurut Andi Syafrani, sidang rencananya tidak akan dihadiri langsung oleh Andi Irfan Jaya. Andi Irfan Jaya akan menghadapi vonis secara daring sesuai protokol kesehatan yang tengah ditetapkan di dalam rutan KPK.

Andi diketahui meski perkaranya diusut Kejaksaan Agung, namun penahanan Andi dititipkan di Rutan KPK.

"Info dari hakim kemarin begitu. Protokol KPK, tahanan saat ini enggak boleh hadir langsung, tapi daring," kata Andi Syafrani.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

JPU Tuntut 2,5 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum diketahui menuntut Andi Irfan Jaya pidana 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 4 bulan. Jaksa meyakini Andi Irfan terbukti menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra.

Jaksa menilai Andi Irfan terbukti menjadi perantara suap sebesar USD 500 ribu untuk Pinangki dari Djoko Tjandra. Andi Irfan juga dinilai melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko Tjandra melalui action plan dengan menjanjikan uang USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Suap dan pemufakatan jahat dilakukan untuk memudahkan penguruan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung. Fatwa MA diperlukan agar Djoko Tjandra yang divonis 2 tahun atau kasus korupsi hak tagih Bank Bali tak dieksesuki saat kembali ke Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.