Sukses

Polisi Dalami Video Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur yang Masih Tayang di Youtube

Penyidik masih melengkapi berkas perkara Gus Nur sebelum dikirimkan ke Kejaksaan.

Liputan6.com, Jakarta Video kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU) masih tayang di akun Youtube miliknya dan Refly Harun. Sementara rekaman tersebut menjadi salah satu dokumen yang dilaporkan melanggar UU ITE.

Terkait hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya masih terus mengusut penanganan kasus tersebut.

"Nanti kita sampaikan kejelasannya jika sudah lengkap hasilnya," tutur Argo saat dikonfirmasi, Minggu (20/12/2020).

Penyidik masih melengkapi berkas perkara Gus Nur sebelum dikirimkan ke Kejaksaan. Sementara itu, pakar hukum tata negara Refly Harun juga telah datang memenuhi panggilan polisi di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Sugi Nur Raharja atau Gus Nur.

"Jadi kontennya itu kita tidak boleh men-judgement, kan masih dalam penyelidikan. Jangan seolah-olah sudah pasti salah," tutur Refly di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 3 November 2020.

Menurut Refly Harun, kolaborasi video antar-Youtuber dalam bentuk interview adalah hal yang biasa. Dia menampik sengaja memancing pernyataan kontroversial Gus Nur lewat pertanyaannya.

"Dengar nggak rekamannya. Kan Gus Nur bilang ditanya siapa pun dia akan jawabnya sama. Kalau namanya mancing, dia terjebak," jelas dia.

Dia mengatakan, unggahan video tersebut di Youtube pun hasil kesepakatan dua belah pihak. Tentunya tidak dapat begitu saja menyalahkan isi dari konten yang kini baru masuk tahap penyelidikan.

"Coba baca video-video yang lain, yang jauh lebih keras banyak. Ya saya menganggap itu kritik yang disampaikan orang NU sendiri. Apalagi itu juga sudah ditayangkan di chanel Gus Nur sendiri," Refly Harun menandaskan.

Sebelumnya, Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap ormas NU.

"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kita diamkan, perlu kita mintai pertanggungjawaban Gus Nur. Oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," tutur Azis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 21 Oktober 2020.

Menurut Azis, pihaknya membawa barang bukti berupa rekaman pidato atau video yang di dalamnya memuat pernyataan Gus Nur. Adapun laporan tersebut diterima polisi dengan surat bernomor LP/B/02596/X/2020/Bares/ tanggal 21 Oktober 2020 terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

"Gus Nur menyatakan, NU sekarang diibaratkan sebagai bus umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernet dan sopir ugal, penumpang kurang ajar semua, merokok, buka aurat, buka dangdutan. Bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut dan penumpang liberal, sekuler, PKI, dan semua numplek di situ," jelas dia.

Bagi Azis, tradisi NU adalah saling meminta maaf dan memaafkan saat ada permasalahan. Namun Gus Nur dinilai telah berkali-kali menyakiti hati masyarakat NU.

"Satu tahun lalu bahkan sudah ada vonis, dia diputuskan 1 tahun 6 bulan, sama juga kasusnya, ujaran kebencian terhadap NU," tutup Azis.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Ujaran Kebencian

Bareskrim Polri pun menetapkan Gus Nur sebagai tersangka. Gus Nur dijerat pasal ujaran kebencian dan penghinaan.

"Iya tersangka. Ujaran kebencian dan penghinaan," ujar Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu 24 Oktober 2020.

Awi mengatakan, Gus Nur ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada, Sabtu (24/10/2020) dini hari. Gus Nur ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur.

"Iya ditangkap dini hari tadi. Sekitar pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kec. Pakis, Malang, Jawa Timur," ujar Awi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.