Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012, Hadinoto Soedigno (HS).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal ini dilakukan lantaran yang bersangkutan kerap mangkir saat dipanggil.
Baca Juga
Hadinoto telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
Advertisement
"Jumat 4 Desember 2020, KPK telah jemput paksa HS selaku tersangka, HS sebelumnya telah dipanggil secara patut menurut hukum namun mangkir," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).
Ali mengatakan, KPK menjemput Hadinoto di kediamannya di daerah Jati Padang, Jakarta Selatan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Diperiksa KPK
Ali menerangkan, HS langsung dibawa penyidik ke Gedung Merah Putih KPK untuk diiperiksa.
"Saat ini tersangka dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata dia.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement