Sukses

Polisi: Kerumunan di Acara Rizieq Shihab Penuhi Unsur Pidana

Polisi meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara yang dihadiri Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta Polisi meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara yang dihadiri Rizieq Shihab. Polda Metro dinaikan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan hasil gelar perkara menyatakan bahwa pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada acara yang dihadiri Rizieq Shihab di Petamburan memenuhi unsur pidana.

"Kita meyakini bahwa peristiwa itu ada pidananya," ucap Tubagus di Polda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020).

Saat ini, penyidik masih menyusun rencana untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.

"Nanti ada jadwalnya. Kita atur sedemikan rupa, karena harus memberikan waktu bagi orang yang dipanggil," ujar dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bakal Panggil Rizieq?

Meski begitu, Tubagus menegaskan kepolisian akan memanggil pihak-pihak terkait yang dinilai perlu untuk memenuhi alat bukti, termasuk Rizieq Shihab.

"Iya (termasuk HRS), semua siapa saja, kita tidak mengkhususkan 1 atau 2 orang, siapa saja yang terkait dalam pemenuhan alat bukti tersebut akan kita panggil, dalam kapasitas ada dua, ada kapasitas sebagai saksi dan ada tersangka. Tapi untuk tersangka nanti kita lakukan gelar perkara setelah ada alat bukti," papar dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.