Sukses

Polri Tetapkan 104 Tersangka Kasus Hoaks Covid-19

Menurut Awi, dari 104 tersangka ada sebanyak 17 orang yang dilakukan penahanan.

Liputan6.com, Jakarta - Polri telah menetapkan sebanyak 104 orang sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks virus Corona atau Covid-19. Penyidik kini masih terus mendalami dan melakukan pengembangan atas perkara tersebut.

"Penindakan terhadap 104 tersangka terdiri dari 66 laki-laki dan 38 perempuan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2020).

Menurut Awi, dari 104 tersangka ada sebanyak 17 orang yang dilakukan penahanan. Sementara 87 tersangka lainnya tidak ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik.

"Untuk wilayah yang hoaksnya tertinggi terkait Covid-19 antara lain Polda Metro Jaya 14 kasus, Polda Jawa Timur 14 kasus, dan Polda Riau 9 kasus," jelas dia.

Adapun jenis hoaks yang ditangani di antaranya terkait korban meninggal dunia akibat Covid-19, data penyebaran Covid-19 tanpa ada informasi resmi, adanya WNA yang ke Indonesia membawa Covid-19, suntingan foto seolah-olah dampak Covid-19, penghinaan kepada pejabat negara, dan penyebaran berita bohong tentang pemerintah.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka, lanjut Awi, akan dikenakan sejumlah pasal dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Tentu dari peristiwa pidana itu pasal yang digunakan Pasal 28 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 16 Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," Awi menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.