Sukses

FPI: Panitia Pernikahan Putri Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Polda untuk Klarifikasi

Tim hukum FPI menjelaskan, kerumunan pada acara pernikahan putri Rizieq Shihab tersebut di luar kuasa dan perkiraan panitia.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia acara pernikahan putri pimpinan FPI Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangan mereka guna memenuhi panggilan penyidik Subdit Kemanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, terkait dugaan pelanggaran aturan protokol kesehatan Covid-19 saat acara.

"Kami datang berlima, tim bantuan hukum juga menemani panitia acara yang diwakili oleh Haris Ubaidillah," kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Azis Yanuar kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).

Dia menjelaskan, kerumunan pada acara pernikahan putri Rizieq Shihab tersebut di luar kuasa dan perkiraan panitia. Menurut Azis, panitia hanya membuat undangan resmi untuk 30 orang saja.

"Jadi (yang datang) di luar perkiraan, undangan resminya hanya 30 orang," tegas dia.

Namun, lanjut Azis, panitia tidak lepas tangan. Semaksimal mungkin protokol kesehatan Covid-19 dikondisikan selama acara berlangsung.

"Panitia siapkan sarana protokol kesehatan semaksimal mungkin. Sesuai dengan ketentuan yang dibuat pemerintah untuk syarat menggelar pernikahan, kami juga siapkan dan bagikan masker gratis," ungkap dia.

Dia pun menegaskan, kedatangan panitia acara pernikahan putri Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya bukan untuk pemeriksaan. "Ini klarifikasi bukan pemeriksaan. Sementara koordinasi dengan penyidik, ustaz Haris sebagai panitia," kata Azis.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Denda

Meski demikian, acara yang melanggar prokes tersebut akhirnya didenda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa sanksi administratif sebesar Rp 50 juta.

Kini, penyidik kepolisian ingin melakukan klarifikasi terkait siapa pihak paling bertanggungjawab dalam pelanggaran prokes tersebut.

Sebelumnya, sejumlah perangkat kota mulai dari tingkat RT hingga provinsi telah dipanggil untuk melakukan klarifikasi kepada polisi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.