Sukses

3 Hal soal Naskah Final RUU Cipta Kerja yang Dibagikan ke MUI dan PP Muhammadiyah

Menurut Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin Junaidi, ada dua tipe naskah RUU Cipta Kerja yang diberikan Pratikno, yakni berupa hard copy dan soft copy.

Liputan6.com, Jakarta - Naskah final Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja saat ini sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani setelah sebelumnya disahkan oleh DPR.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah pun juga turut menerima naskah final RUU Cipta Kerja yang diserahkan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Namun, ada jumlah perbedaan halaman. MUI dan PP Muhammadiyah mendapatkan setebal 1.187 halaman naskah final UU Cipta Kerja. Sedangkan yang diserahkan kepada Presiden Jokowi setebal 812 halaman.

Menurut Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin Junaidi, ada dua tipe naskah UU Cipta Kerja yang diberikan Pratikno, yakni berupa hard copy dan soft copy.

"Menteri Pratikno, Mensesneg menyerahkan naskah asli Undang-Undang Cipta Kerja itu ada dua. Pertama, yang hard copy, yang kedua yang soft copy. Yang soft copy-nya 1.187 halaman sementara yang hard copy nya 1.053 halaman," jelas Muhyidin saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (22/10/2020).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pun angkat bicara terkait tebal halaman yang berbeda itu.

Menurut dia, hal tersebut lantaran format naskah RUU Cipta Kerja yang diberikan sudah sesuai ketentuan, baik dari jenis kertas maupun jenis huruf yang dipakai.

Berikut 3 hal terkait naskah final UU Cipta Kerja yang diberikan Mensesneg Pratikno kepada MUI dan PP Muhammadiyah dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jumlah Halaman Berbeda

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah menerima naskah final UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin Junaidi mengatakan ada dua tipe naskah UU Cipta Kerja yang diberikan Pratikno, yakni berupa hard copy dan soft copy.

"Menteri Pratikno, Mensesneg menyerahkan naskah asli Undang-Undang Cipta Kerja itu ada dua. Pertama, yang hard copy, yang kedua yang soft copy. Yang soft copy-nya 1.187 halaman sementara yang hard copy nya 1.053 halaman," jelas Muhyidin saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (22/10/2020).

"Sama yang diterima MUI, Muhammadiyah sama," sambung dia.

Menurut dia, perbedaan jumlah halaman itu lantaran bedanya jenis kertas yang dipakai. Adapun naskah final UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi setebal 812 halaman.

Namun, MUI mengaku tidak menerima naskah final setebal 812 halaman. "Oh enggak ada," ucap Muhyidin.

 

3 dari 4 halaman

Akan Dikaji

Muhyidin mengatakan MUI masih mengkaji naskah final UU Cipta Kerja selama sepekan.

Namun, dia menekankan bahwa sikap MUI sama yakni, menolak UU Cipta Kerja jika pasal-pasalnya masih merugikan masyarakat.

"Sikapnya tidak berubah, kalau tidak ada perubahan tetap menolak sementara waktu dan minta agar tetap Bapak Presiden mencari solusi terbaik karena ini resistensinya sudah sangat luas dari semua masyarakat Indonesia. Jangan memaksakan kehendak," jelas Muhyidin.

4 dari 4 halaman

Penjelasan Menkumham

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan, soal perbedaan jumlah halaman naskah final UU Cipta Kerja yang diterima MUI dan Muhammadiyah.

Menurut dia, hal tersebut lantaran format naskah UU Cipta Kerja yang diberikan sudah sesuai ketentuan, baik dari jenis kertas maupun jenis huruf yang dipakai.

Sehingga, terjadi perbedaan jumlah halaman dari yang diberikan oleh DPR ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan yang diserahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada MUI dan Muhammadiyah.

"Kalau itu dari Setneg (Sekretariat Negara), berarti sudah format UU sesuai ketentuan, jenis kertas, spasi lebih jarang, font berbeda dengan yang dari DPR," kata Yasonna saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (22/10/2020).

Adapun naskah final UU Cipta Kerja dari DPR setebal 812 halaman, sementara yang diterima MUI dan Muhammadiyah 1.187 halaman. Kendati begitu, Yasonna memastikan tidak ada perbedaan substansi dari UU tersebut.

"Pasti berbeda dari jumlah halaman. Yang penting isinya sama, kok beda," tegas Yasonna.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.