Sukses

PDIP Sebut UU Ciptaker Jadikan Pelaku UMKM Berdaya Saing

Menurut Nabil, pemerintah sejak awal menyampaikan pentingnya peran UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Politikus PDIP Nabil Haroen menganggap, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dibuat untuk kepentingan rakyat. Salah satunya wujudnya, UU tersebut amat memikirkan nasib pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Menurut Nabil, pemerintah sejak awal menyampaikan pentingnya peran UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah juga telah mengguyurkan beberapa bantuan, baik modal maupun pelatihan keahlian khusus.

Hal itu dilakukan agar pelaku UMKM lebih mandiri dan memiliki daya saing.

"Ini merupakan wujud perhatian dan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat kecil," kata Nabil, Senin (19/10/2020).

Sementara itu, Pakar Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Payaman Simanjuntak menilai, UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI tidak dibuat khusus untuk investor asing atau pemodal besar. Dia menjelaskan, kemudahan untuk investor asing sudah tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

UU Cipta Kerja, kata Payaman, justru sangat menguntungkan investor atau pengusaha kelas kecil dan menengah dengan berbagai macam kemudahannya. Oleh sebab itu, hal ini bisa menjadi peluang bagi pekerja atawa buruh yang merasa hak-haknya tidak terpenuhi di perusahaan tempat bekerja.

Buruh bisa beralih profesi menjadi pebisnis atau pengusaha skala kecil dan menengah. "Jelas UU Cipta Kerja menguntungkan kaum buruh juga. Untuk buruh, bisa saja tidak usah jadi buruh sepanjang zaman. Dia bisa menjadi beralih profesi menjadi pebisnis," kata Payaman.

Di samping kemudahan sektor perizinan, kata Payaman, pebisnis skala kecil dan menengah juga mendapatkan dukungan dari pemerintah melalui modal dan sebagainya. Bagi buruh yang mau beralih profesi menjadi pebisnis, bisa membuka lapangan pekerjaan baru.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Libatkan Buruh dan Pengusaha

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, akan ada 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden yang akan disiapkan sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Karenanya, dia berharap kesempatan ini dimanfaatkan untuk memberikan masukan terkait hal itu.

"Akan ada 35 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja," kata Moeldoko dalam keterangan pers, Sabtu (17/10/2020).

Untuk itu, kata Moeldoko para pekerja dan kaum buruh untuk menyampaikan aspirasi diberi kesempatan untuk memberi masukan.

Menurut dia, kesempatan ini sebagai penyeimbang dari dugaan ketimpangan yang selama ini dipandang ada di dalam undang-undang tersebut.

"Kami memberikan kesempatan dan akses pada teman-teman pekerja dan buruh untuk ikut memikirkan bagaimana mereka menanggapi ini nantinya. Bagaimana instrumen ini bisa diandalkan sebagai penyeimbang," jelas Moeldoko.

Moeldoko menyadari, UU Cipta Kerja adalah langkah pemerintah yang memunculkan risiko dan perdebatan. Tetapi dia percaya, langkah ini diambil seorang pemimpin yang berani mengambil risiko demi kesejahteraan rakyat.

"Presiden Jokowi memilih untuk tidak takut mengambil risiko. Mengambil jalan terjal dan menanjak.cTidak takut menjadi tidak populer dengan mengorbankan kepentingan rakyatnya," ujar Moeldoko.  2 dari 3 halaman Inovasi SosialMoeldoko meyakini, UU Cipta Kerja merupakan salah satu pendekatan inovasi sosial yang mendesak dan perlu dilakukan. Dia percaya, Jokowi menyadari bonus demografi yang luar biasa, sedangkan 80 persen angkatan kerja tingkat pendidikannya masih rendah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.