Sukses

Gara-Gara Ditagih Utang, Pria di Bekasi Tega Bunuh Teman

Pelaku memukul kepala dan tubuh korban dengan tongkat satpam serta menusuk dadanya menggunakan pisau.

Liputan6.com, Jakarta Berdalih sakit hati, seorang pria di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tega membunuh temannya sendiri. Pelaku mengaku tersinggung dengan ucapan korban saat menagih utang kepada dirinya.

Korban, A (40), tewas dengan sejumlah luka di bagian kepala dan tusukan benda tajam yang dihujamkan pelaku, AP. Pelaku berhasil ditangkap polisi, usai melarikan diri selama beberapa hari ke sejumlah daerah.

Kejadian bermula saat korban dan pelaku mengobrol bersama di kediaman korban di kawasan Wanasari, Cibitung, Bekasi. Di tengah-tengah obrolan, korban menanyakan perihal utang sebesar Rp 1,6 juta yang dipinjam pelaku beberapa waktu lalu.

"Waktu itu pelaku meminjam uang dengan jaminan motor. Saat korban menanyakan uangnya, pelaku belum bisa memberikan karena suatu hal," kata Kapolres Metro Bekasi, Hendra Gunawan, Sabtu (17/10/2020).

Korban yang merasa kesal, kemudian melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaan pelaku. Pelaku pun naik pitam dan langsung berniat menghabisi nyawa korban.

Saat sedang lengah, pelaku langsung memukul korban sampai terjatuh. Selanjutya pelaku mengambil tongkat satpam dan memukul kepala dan tubuh korban berkali-kali hingga tak sadarkan diri.

"Pelaku memukul kepala dan tubuh korban sebanyak enam kali. Pelaku juga menusuk dada korban sebanyak dua kali dengan pisau," ungkap Hendra.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bawa Kabur Motor Korban

Melihat korban tak sadarkan diri, pelaku langsung bergegas kabur dengan membawa sepeda motor korban. Pelaku melarikan diri ke Brebes, Jawa Tengah selama beberapa hari, dan selanjutnya menuju Kuningan, Jawa Barat.

"Dan pada tanggal 15 Oktober dini hari, pelaku kembali ke Bekasi dan ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat dan Satreskrim Polres Metro Bekasi," paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kasus ini masih ditangani Polres Metro Bekasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.