Sukses

Pengadilan: Dua WNA Kabur Saat Menuju Rutan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dua terdakwa WNA yang divonis Rabu pekan lalu itu kabur saat mereka berada di luar kompleks PN Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dua WNA yang divonis Rabu pekan lalu kabur saat mereka berada di luar kompleks PN Jakarta Selatan. Kedua tahanan itu bernama Mzyece Isilio alias Sky (warga negara Zambia) dan Mickelson Inzagi Joe alias Eric Joe (warga negara Mozambik).

"Kaburnya bukan saat di PN Jakarta Selatan. Kaburnya di luar, di jalan, saat menuju ke rumah tahanan. Tapi saya tidak tahu," ujar Humas PN Jakarta Selatan Samiadji kepada wartawan, Jakarta, Senin (17/9).

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi menjelaskan dua tahanan tersebut kabur usai sidang pembacaan vonis. Ia mengaku telah mengerahkan personel untuk mencari dan menangkap dua tahanan tersebut. Namun, belum berhasil.

Terkait ini, Wakil Jaksa Agung Darmono mengancam akan memecat para jaksa yang dianggap lalai seusi aturan PP 53 tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.  "Sanksinya macam-macam, mulai sanksi ringan sampai dengan sanksi berat yakni pemecatan," kata Darmono, Jumat pekan lalu.[baca: Soal Tahanan Kabur, Jaksa Terancam Dipecat].

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Adi Toegarisman mengatakan jaksa dan pengawal tahanan yang saat itu bertugas akan diperiksa sesuai pengawasan melekat.

Seperti diketahui, pihak kejaksaan mengatakan dua WNA tersebut kabur usai divonis hakim selama 3 tahun penjara dalam kasus pemalsuan uang dolar Amerika. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa selama 2,5 tahun penjara. (ALI/YUS) 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.