Sukses

Ombudsman Jakarta Minta Polisi Tak Lakukan Kekerasan Saat Tangani Demontrasi

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta agar pihak Kepolisian tidak melakukan tindakan represif dalam penanganan demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta agar pihak Kepolisian tidak melakukan tindakan represif dalam penanganan demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho menyatakan pihak Kepolisian dapat mengedepankan pendekatan pre emptive atau pencegahan melalui pengumpulan data intelejen dalam menentukan tindakan dan persuasif.

"Sesuai dengan tugas pokok Polri, selain memelihara keamanan dan ketertiban, dan menegakan hukum. Polri juga bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat," kata Teguh dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2020).

Lalu dia juga menyatakan saat terjadi kerusuhan Polisi dapat bertindak sesuai dengan prinsip proporsional dengan tetap memberikan jaminan tidak adanya kekerasan.

Selain itu, menurut Teguh, Polri wajib menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.

"Sebisa mungkin tidak menggunakan pendekatan hukum atau yang sifatnya represif kecuali bagi yang melakukan pelanggaran atau terdapat dugaan tindak pidana," ucapnya.

Selanjutnya dia juga meminta agara Polisi tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada oknum demonstran tanpa didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk.

"Kemudian menghindari penahanan dengan mempertimbangkan situasi pandemi dan pertimbangakan objektif penyidik, khususnya terkait dengan pasal yang disangkakan," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Demo Berujung Anarkis

Sebelumnya, jutaan buruh melakukan aksi mogok nasional dan memilih turun ke jalan menolak RUU Cipta Kerja. Begitu juga elemen masyarakat lainnya, seperti pelajar dan mahasiswa. Namun tak sedikit, aksi demonstrasi yang semula damai berujung anarkis.

Di ibu kota, kerusuhan terus meluas di beberapa tempat hingga Kamis (8/10/2020) malam. Bentrokan antara massa perusuh dengan aparat keamanan tak terhindarkan.

Sejumlah fasilitas umum tak luput dari amukan massa yang beringas. Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi salah satu sasaran amuk massa. Mereka melempari kaca gedung dengan batu dan benda keras lainnya. Mereka juga membakar sebagian bangunan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.