Sukses

Diadang Polisi, Buruh Bekasi Batal Unjuk Rasa ke DPR Tolak RUU Cipta Kerja

Massa buruh di Bekasi batal berunjuk rasa ke gedung DPR RI untuk menolak RUU Cipta Kerja, usai pihak kepolisian melakukan penyekatan.

Liputan6.com, Jakarta - Massa buruh di Bekasi batal berunjuk rasa ke gedung DPR RI untuk menolak RUU Cipta Kerja, usai pihak kepolisian melakukan penyekatan sejumlah titik di kawasan industri.

Sejumlah titik yang disekat diantaranya kawasan industri MM 2100, Bantargebang, Rawa Pasung, dan kawasan EJIP. Sebanyak 5.000 pekerja yang menggelar aksi, dihadang ribuan aparat kepolisian yang dibantu TNI. Para buruh akhirnya tertahan dan berkumpul di beberapa titik.

"Aksi buruh yang rencananya dilakukan hari ini di DPR, disekat aparat keamanan di sejumlah titik di kawasan industri. Seperti yang terjadi di Bekasi dan Tangerang," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyo, Senin (5/10/2020).

Menurut dia, sejumlah buruh yang rencananya akan menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang, masih tertahan.

Awalnya, para buruh di kawasan industri Bekasi rencananya akan mengikuti aksi penolakan RUU Cipta Kerja di gedung DPR, bersama ribuan buruh lainnya yang juga datang dari berbagai daerah.

"Sekarang masih tertahan," ungkap Kahar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perintah Kapolri

Kapolri Jenderal Idham Aziz mengatakan, pihaknya melarang unjuk rasa atau berdemo lantaran masih adanya pandemi Covid-19. Hal ini tak hanya berlaku di Jakarta saja yang rencananya akan ada aksi besar-besaran dari kaum buruh, tapi seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini termuat dalam Telegram Rahasia Kapolri bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020. Adapun, disebut ini langkah antisipasi mencegah penularan Covid-19.

"Sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan, Senin (5/10/2020).

Menurut dia, unjuk rasa atau berdemo di tengah pandemi Covid-19, akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.

"Ini demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di saat pandemi Covid-19," jelas Argo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.