Sukses

Satpol PP DKI Akan Tindak Masyarakat yang Menggunakan Masker Tidak Benar

Menurut Kepala Satpol PP DKI Arifin selama ini pihaknya fokus penindakan kepada mereka (warga) yang tidak membawa masker saja.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan menindak pengguna masker yang tidak sesuai ketentuan protokol kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti dipakai di leher, dagu atau hanya digantung saja.

Menurut Kepala Satpol PP DKI Arifin selama ini pihaknya fokus penindakan kepada mereka (warga) yang tidak membawa masker saja.

Pada PSBB Transisi yang diperpanjang untuk keempat kalinya ini selain tidak membawa masker, warga yang membawa masker tapi tak dipakai atau ada di saku dan di-dashboard mobil juga akan ditindak.

"Ketiga orang pakai masker tapi nggsk benar, ada yang di leher, ada yang di dagu dan ada yang digantung saja," kata Arifin.

Tiga pelanggaran tersebut, kata Arifin, dipastikan akan dikenakan penindakan oleh Satpol PP DKI agar masyarakat mengerti.

"Kalau protes mengatakan mereka membawa masker atau pakai masker, tapi kan pakainya nggak benar. Maksud dan tujuan dari protokol itu kan supaya kita tidak tertular," katanya.

"Sekarang kalau kemudian pakai maskernya tidak benar, tertular nggak? Maskernya taruh di leher ya tertular. Kalau di jidat ya tertular. Nggak ada manfaatnya," kata dia seperti dikutip dari Antara.

Karena itu, Satpol PP akan melakukan penindakan, bahkan sampai masuk ke daerah-daerah permukiman.

"Karena di tempat-tempat umum sekarang lebih baik. Misal di mal, Anda pakai masker karena dijaga, Anda naik MRT pakai masker, artinya di tempat-tempat itu bisa kok disiplin," kata dia.

"Sekarang kan masker ada penilaian, ada alat ukur, pengelola pasar lebih meningkatkan pengelolaannya," kata Arifin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Puluhan Ribu Pelanggar

Berdasarkan data dari Satpol PP DKI Jakarta, hingga Kamis, 13 Agustus 2020, pelanggar yang dikenakan teguran tertulis sebanyak 646, pelanggar yang dikenakan denda sebanyak 10.532; pelanggar yang disegel sebanyak 26 dan yang dikenakan kerja sosial sebanyak 80.832.

Para pelanggar tersebut adalah pelanggaran kategori tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya dan perorangan. Adapun nilai denda transisi yang masuk hingga 13 Agustus 2020 yang masuk, yakni Rp 3.176.910.000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.