Sukses

27 Warga Terjaring Operasi Tertib Masker di Tanjung Priok

Sebanyak 25 di antaranya dikenakan sanksi sosial melakukan pembersihan lingkungan, sedangkan sisanya dikenakan sanksi membayar denda.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 27 orang warga terjaring operasi tertib masker di Jalan Gadang Terusan, Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Para pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi itu dikenakan sanksi kerja sosial hingga denda.

Lurah Sungai Bambu, Sumarno mengatakan, operasi tertib masker itu merupakan upaya pendisiplinan masyarakat mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Penegakan aturan ini sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat agar disiplin menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," tegasnya, Kamis (13/8/2020).

Dijelaskan Sumarno, dari sebanyak 27 orang pelanggar, 25 di antaranya dikenakan sanksi sosial melakukan pembersihan lingkungan. Sedangkan sisanya dikenakan sanksi membayar denda.

Selain diberikan sanksi, lanjut Sumarno, para pelanggar juga diedukasi pentingnya protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan pola hidup bersih sehat (PHBS) dan membudayakan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak dalam keseharian di luar rumah.

"Yang dijaga dari penyebaran Covid-19 bukan hanya pelanggar saja, tetapi ada keluarga, tetangga dan masyarakat di sekitar," tandasnya seperti dikutip dari BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, sebanyak 57 pelanggar PSBB transisi di wilayah Makasar, Jakarta Timur juga diberikan sanksi sosial dan administrasi oleh petugas.

Kasatpol PP Kecamatan Makasar, Charles Siahaan mengatakan, pengawasan PSBB transisi yang melibatkan 44 personel gabungan dari unsur Satpol PP dan Sudin Perhubungan ini rutin dilakukan oleh pihaknya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Sosial dan Denda

Pengawasan kali ini dilakukan di tiga lokasi, yakni di Jalan Raya Pondok Gede depan terminal bus Pinang Ranti. Kemudian di Jalan Kerja Bakti depan Pasar Embrio dan di Jalan Harapan 3 RW 10, Cipinang Melayu.

"Hasilnya, hari ini sebanyak 57 pelanggar kami berikan sanksi sosial dan denda administrasi," tuturnya, Rabu (12/8/2020).

Rinciannya, 48 orang dikenai sanksi kerja sosial. Kemudian sembilan orang sanksi denda administrasi, dengan total nilai denda Rp 950 ribu.

Selanjutnya uang denda tersebut langsung disetorkan ke kas daerah.

"Pengawasan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.