Sukses

Mulai 3 Agustus, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 22.00 WIB

Menurut dia, perubahan operasional MRT juga dilakukan sebagai dukungan kebijakan pemprov DKI yang kembali menerakam kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi.

Liputan6.com, Jakarta - MRT Jakarta akan memperpanjang jam operasional hingga pukul 22.00 WIB, mulai Senin 3 Agustus 2020. Hal ini menyusul keputusan pemerintah provinsi DKI Jakarta yang memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

"Layanan jam operasional MRT Jakarta kami perpanjang sampai dengan pukul 22.00 WIB," ujar Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi dalam keterangan persnya, Minggu (2/8/2020).

Menurut dia, perubahan operasional MRT juga dilakukan sebagai dukungan kebijakan pemprov DKI yang kembali menerakam kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi. Adapun kebijakan tersebut akan mulai diterapkan Senin besok.

Effendi mengatakan pihaknya akan tetap memastikan protokol kesehatan Covid-19 diterapkan di semua kereta dan stasiun MRT Jakarta. Misalnya, memakai masker, pemeriksaan suhu tubuh saat memasuki statiun, hingga menjaga jarak.

"Kami juga tetap pastikan seluruh protokol kesehatan diterapkan dengan baik, sehingga MRT Jakarta dapat menjadi alternatif pilihan masyarakat dalam bermobilisasi, dan pengguna dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan transportasi publik," jelas Effendi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perubahan Jam

Perubahan kebijakan layanan operasi MRT Jakarta menjadi sebagai berikut:

1. Jam operasional Weekdays (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dan Weekend (akhir pekan) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB

2. Jarak antar kereta (headway) yaitu:Weekdays (hari kerja):

a. Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB)b. Tiap 10 menit untuk jam non sibuk

Weekend (akhir pekan): Tiap 20 menit.

3. Pembatasan jumlah penumpang 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.