Sukses

Pengamat: Omnibus Law Bisa Pangkas Regulasi dan Perbaiki Iklim Investasi

Abdul Manaf meyakini, tidak ada niat pemerintah untuk menyengsarakan buruh lewat RUU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan melalui RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai menjadi sebuah keharusan. Pasalnya, banyak aturan di dalam UU Ketenagakerjaan tidak lagi selaras dengan perkembangan dunia industri dan ketenagakerjaan saat ini.

"Reformasi UU Ketenagakerjaan lewat RUU Cipta Kerja sangat kita butuhkan guna membuat hubungan industrial antara pengusaha dan tenaga kerja menjadi lebih baik ke depan," kata pengamat hukum Wan Abdul Manaf, Kamis (30/7/2020).

Abdul Manaf meyakini, tidak ada niat pemerintah untuk menyengsarakan buruh lewat RUU Cipta Kerja. Menurutnya, RUU Cipta Kerja justru menjadi upaya pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.

"UU tersebut dirancang untuk mengefisiensikan berbagai peraturan yang selama ini banyak tumpang tindih yang memberatkan dunia usaha dan memperlambat investasi," kata Abdul Manaf.

Menurut dia, tumpang tindih aturan membuat iklim investasi lamban. Melalui RUU Cipta Kerja, tumpang tindih regulasi akan dipangkas sehingga iklim investasi di Indonesia bisa menarik minat investor untuk menanamkan modalnya ke Tanah Air.

"Para investor sesungguhnya sangat menginginkan berbagai kemudahan dalam menanamkan investasinya. Dan Ombibus Law akan memangkas berbagai aturan yang menghambat investasi," Abdul Manaf menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Memperluas Lapangan Kerja

Sebelumnya, Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) atau Omnibus Law dinilai bisa menjadi solusi atas permasalahan ketenagakerjaan, terutama terkait pengangguran sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), per tanggal 27 Mei 2020 terdapat 1.058.284 pekerja atau buruh yang dirumahkan dan 380.221 pekerja atau buruh yang ter-PHK akibat Covid-19.

Kepala Biro Humas Kemenaker Soes Hindharno mengatakan, permasalahan ketenagakerjaan terutama terkait pengangguran sebenarnya sudah lama terjadi. Salah satu solusi atas masalah pengangguran ini adalah perluasan kesempatan kerja.

"RUU Cipta Kerja memuat upaya negara membuka peluang usaha yang lebih luas melalui kemudahan prosedur perizinan. Kemudahan ini akan memperluas lapangan kerja," kata Soes, Rabu (29/7/2020).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.